Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menginformasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 
14 wilayah  Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) berkolaborasi dengan 
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing wilayah.

Berdasarkan informasi dari akun 'X' atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah, yakni:
  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Samling Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Eks City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  8. Samling Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Samling Kelapa Dua di Komplek Korori Suradita Cisauk dan Hal G Town House pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Samling Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Teluk Pucung Kota Bekasi pukul 08.00-13.00 WIB;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB;
  14. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pemilik kendaraan sebelum menyambangi gerai, antara lain memastikan kendaraan yang akan diselesaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak menunggak lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dilampirkan fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Jukir liar "ngumpet" di toilet saat dirazia petugas gabungan

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024