Jakarta (ANTARA) - Wilmar menerapkan Kebijakan Tanpa Deforestasi, Gambut, dan Eksploitasi (No Deforestation, Peat and Exploitation/ NDPE) kepada seluruh pemasok tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berada di Aceh Bagian Selatan guna mendukung perlindungan Kawasan Konservasi Rawa Singkil di wilayah tersebut.

Menurut Supplier and Engagement Lead Wilmar Surya Purnama pihaknya memastikan penerapakan NDPE telah dilakukan oleh seluruh rantai pasok perusahaan, termasuk yang berada di Aceh Bagian Selatan.

"Lansekap Aceh bagian selatan ini memiliki banyak petani swadaya, dan dari hasil assessment yang kami lakukan sejak 2021, perlu adanya pendampingan terhadap para petani swadaya agar mereka dapat menerapkan Good Agriculture Practices (GAP),” ujar Surya melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sejumlah upaya yang telah dilakukan, tambahnya, yaitu pendampingan dan peningkatan kapasitas perusahaan dalam penerapan NDPE dan kemampuan-telusuran, pendataan kebun petani, dan engagement dengan pemangku kepentingan.

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan pendekatan dengan pihak-pihak yang relevan, seperti pemasok TBS, institusi pemerintah, LSM lokal, pakar teknis, dan platform multipihak lainnya.

Salah satu kegiatan yang dilakukan, lanjutnya adalah pelaksanaan Lokakarya Multipihak "Pengelolaan Sawit Berkelanjutan di Aceh Bagian Selatan" di Subulussalam, Aceh untuk membangun dialog dan keterlibatan pemangku kepentingan di Lanskap Aceh Bagian Selatan.

Hingga saat ini, perusahaan sawit tersebut telah melakukan pendampingan petani swadaya di beberapa provinsi, seperti Riau, Jambi, Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.

"Melalui Program Petani Swadaya, kami terus bekerja sama dengan petani pemasok dalam menemukan langkah-langkah untuk meningkatkan praktik perkebunan yang sesuai dengan Standar Keberlanjutan Global dan meningkatkan hasil produksi petani," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh Hadi Sofyan mengapresiasi kolaborasi perusahaan dalam membantu pemerintah mewujudkan proteksi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil.

Kawasan konservasi seluas lebih dari 80 ribu hektare (ha), telah menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa dilindungi, seperti Harimau Sumatera, Orangutan Sumatera, dan berbagai jenis burung.

Dikatakannya, keberadaan SM Rawa Singkil terancam dengan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit, oleh karena itu peran sektor swasta sangat penting untuk memastikan rantai pasok mereka, tidak berasal dari kawasan tersebut.

"BKSDA juga telah berupaya keras melakukan proteksi melalui berbagai kegiatan, seperti patroli, restorasi, dan penegakan hukum," ujar Hadi.

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024