Makassar (ANTARA) - Ahli Dewan Pers Herlambang P Wiratraman bersyukur atas putusan Majelis Hakim menolak perkara Nomor 3/Pdt. G/2024/PN. Mks atas sengketa Pers digugat Rp700 miliar terkait pemberitaan dua media daring heral.id dan inikata.co.id di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tentu ini patut diapresiasi putusan yang menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," kata Herlambang dikutip melalui pernyataan tertulisnya dikirim langsung dari Leiden, Belanda, merespons putusan tersebut, Rabu.

Menurut dia, putusan ini menjadi penting sebagai upaya maju perlindungan terhadap kebebasan Pers dari segala bentuk tekanan, tak terkecuali gugatan ke peradilan yang terkategori 'unjustifiable lawsuits against press', atau ULAP.

"Majelis Hakim di PN Makassar kembali membuat sejarah yang memperkuat posisi Pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini menekankan

Putusan ini, kata dia, sudah seharusnya menjadi pembelajaran semua pihak, terutama pemerintah, pejabat, penegak hukum dan atau publik siapapun, untuk tak mudah menggunakan gugatan hukum atau pelaporan pidana hanya karena suatu pemberitaan.

Terlebih, kata Herlambang yang menjadi saksi ahli dalam perkara ini, bahwa kasus a quo sudah diselesaikan dengan mekanisme hukum Pers yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.

"Semoga hasil dari proses panjang persidangan ini, membawa pesan bahwa benteng kebebasan Pers tetap terjaga dan menopang cita negara hukum demokratis," tuturnya menambahkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya memutuskan menolak perkara sengketa Pers dengan nilai gugatan Rp700 miliar terhadap tergugat dua media daring dan jurnalisnya.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam pokok perkara, menyatakan, gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," kata Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman dalam amar putusan, Selasa 21 Mei 2024.

Selain menolak gugatan dari para penggugat lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel atas putusan perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Majelis Hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp362 ribu.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2024