Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar menyatakan bahwa rencana melahirkan qanun tentang pengelolaan air limbah domestik sebagai upaya untuk menjaga lingkungan di kota setempat.

“Rancangan qanun diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengelola air limbah domestik," kata Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Rabu.

DPRK Banda Aceh saat ini sedang menyusun rancangan qanun (peraturan daerah) tentang pengelolaan air limbah domestik, dan sudah sampai pada tahapan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk finalisasi drafnya.

Baca juga: Kota Banda Aceh bangun infrastruktur ramah lingkungan berkelanjutan

Farid menyampaikan bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan salah satu isu krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius di ibu kota Provinsi Aceh ini.

Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan jumlah penduduk, maka tantangan dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah itu semakin kompleks.

"Air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Farid, rancangan qanun tersebut merupakan langkah strategis memastikan bahwa pengelolaan air limbah di Banda Aceh dapat berjalan secara efektif dan efisien, sesuai prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh diminta hentikan proyek IPAL di lokasi bersejarah

Dia menjelaskan, pada dasarnya pengelolaan air limbah domestik menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan air limbah domestik sebagai prioritas pembangunan.

Atas dasar itu, lanjut dia, untuk memperkuat payung hukum Pemerintah Kota Banda Aceh diperlukan suatu aturan atau qanun yang fokus dan tegas mengatur tata cara pengelolaan limbah domestik agar lingkungan tidak tercemar.

Dia berharap masukan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan qanun tersebut. Sehingga kebijakan yang dilahirkan nantinya lebih komprehensif dan implementatif.

Qanun itu, menurut dia, tidak hanya mampu mengatasi masalah limbah di Banda Aceh hari ini, tetapi juga dapat mengantisipasi tantangan di masa mendatang.

Baca juga: Mengolah sampah untuk menghijaukan Banda Aceh

"Saya harap qanun yang akan dihasilkan benar-benar cerminan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi solusi yang efektif dalam pengelolaan air limbah domestik," tutur Farid.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024