Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menahan tersangka tindak pidana korupsi pertanahan dengan kerugian negara mencapai Rp12,6 miliar lebih.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya Dedi Saputra di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka berinisial M yang merupakan mantan Keuchik atau Kepala Desa Paya Laot, Kecamatan Setiap Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

"Tersangka M ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Penahanan tersangka untuk proses penyidikan," kata Dedi Saputra.

Sebelum ditahan di lembaga pemasyarakatan, kata dia, tersangka M menjalani pemeriksaan dari tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Umar, Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Penahanan tersangka M dilakukan setelah dinyatakan sehat.

Dedi Saputra mengatakan M ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot pada 2016. Luas tanah yang diterbitkan sertifikatnya mencapai 260 hektare dari total lahan seluas 506,9 hektare.

Berdasarkan hasil audit tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, kata Dedi Saputra, kerugian negara yang ditimbulkan dari penerbitan redistribusi sertifikat tanah tersebut mencapai Rp12,6 miliar lebih.

Dalam menyidik kasus ini, penyidik Kejari Aceh Jaya menyita sejumlah dokumen, melakukan pemeriksaan ke lapangan, serta meminta keterangan pada saksi dan ahli, termasuk penghitungan kerugian negaranya, kata Dedi Saputra.

"Tersangka M dikenakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Dedi Saputra.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024