Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus terkait tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin (MNZ), termasuk di perusahaan Grup Anugerah (A).

"Untuk tersangka MNZ masih terus disidik perkara TPK dan TPPU. Penyidikan masih berlangsung untuk mengumplan alat bukti berkaitan dengan TPPU, ada penyitaan aset-aset berupa kebun kelapa sawit, deposito atas nama perusahaan Grup A, aset properti Grup A serta kendaraan atas nama Grup A," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers akhir tahun 2013 KPK di Jakarta, Senin.

Namun, ia tidak bersedia menerangkan mengenai rincian aset yang telah disita tersebut.

"Sekarang unit asset tracing, sedang bekerja," ujarnya.

KPK menilai bahwa ada banyak kasus yang melibatkan terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games itu.

"Ada sekitar 23 kasus terkait, dan pimpinan mau berhenti dulu agar bisa naik ke tahap selanjutnya," katanya.

KPK telah menetapkan Nazaruddin yang saat ini menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia, KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

Komisioner KPK Busyro Muqoddas menambahkan bahwapihaknya bekerja sama dengan penegak hukum di daerah untuk menangani kasus Nazaruddin, termasuk di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

"NZW itu ada 31 kasus, yang selesai sekarang itu suap, kasus lain ditangani bukan hanya KPK, tapi juga ditangani aparat penegak hukum di daerah, misalnya kasus Unsoed di Purwokerto, Universitas Sriwijaya, IKIP Malang, dan juga Universitas Tirtayasa, selain itu ada di tahap penyelidkan dan penydikan," katanya dalam acara yang sama.

Saat masih berada di rumah tahanan Cipinang, Nazaruddin bahkan sempat mendirikan 28 perusahaan baru sekaligus untuk mengendalikan pencarian proyek di kementerian dan lembaga pemerintah.

Perusahaan-perusahaan berbisnis, menurut dia, misalnya di bidang pengadaan alat kesehatan rumah sakit, seperti proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Murjani, Sampit Kalimantan Tengah pada 2012.

Pemenang tender tersebut adalah PT Sanjico Abadi dan peserta lelang lain menjadi pemenang. Peserta tender lain adalah PT Bina Inti Sejahtera dan PT Rajawali Kencana Abadi yang diduga kuat dibentuk Nazaruddin saat berada di rutan Cipinang.

KPK hingga saat ini masih mengusut sejumlah kasus korupsi maupun pencucian uang terkait Nazaruddin, misalnya di tingkat penyelidikan ada kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung (Jawa Barat), pembangunan laboratorium di di beberapa universitas, sedangkan di tingkat penyidikan adalah kasus TPPU saham PT Garuda Indonesia.

Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Anugerah Grup, Yulianis, terungkap perusahaan Nazaruddin dari Grup Anugerah membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut, dalam keterangannya, menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Anugerah pada proyek-proyek di pemerintah, misalnya pada 2010 memperoleh keuntungan sekira Rp200 miliar dari proyek senilai Rp600 miliar.

Ia juga mengungkkan, uang itu dibelikan saham Garuda Indonesia oleh lima anak perusahaan Grup Anugerah, yaitu PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar dan PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar.

Selain itu, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah. (*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2013