Samarinda (ANTARA News) - Sedikitnya 140 dari 370 pulau di kawasan utara Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia Timur, belum memiliki nama sehingga bisa merugikan NKRI jika ada sangketa dengan negara lain karena dianggap kurang peduli dengan wilayah sendiri. Fakta itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Inventarisasi dan Pembakuan Nama Pulau se-Kaltim, di Samarinda, Kamis. Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim, Aman Darmaji, yang didampingi Kabag Perbatasan dan Pengembangan Wilayah, M Tarno Seman, membenarkan fakta tersebut. Dalam upaya menyelamatkan pulau-pulau itu, kata Aman, selain perlu pemberian nama juga perlu pembuatan "up-date" peta administratif. Indonesia tercatat pernah kalah dalam sangketa pulau di perbatasan dengan Malaysia, yakni Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Menurut fakta sejarah, posisi Indonesia sebenarnya kuat atas pemilikan kedua pulau itu, namun kalah dalam faktor keperdulian pengelolaan lingkungan wilayah. "Kita tidak mau terjadi kasus yang sama. Mengingat beberapa waktu lalu sempat pula memanas hubungan akibat masalah Blok Migas Ambalat dan perairan Karang Unarang di Laut Sulawesi di Utara Kaltim," kata Aman. Menurut Asisten Bidang Pemerintah Sekprov Kaltim, Sjachruddin, masalah peta adminitratif bukan hanya mengandung potensi konflik dengan negara lain, namun juga antar-daerah di Indonesia. Salah satu contoh, katanya, adalah kasus Pulau Balakbalakan yang terletak di perbatasan Kabupaten Pasir, Kaltim, dengan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang akhirnya menjadi wilayah Sulbar. Hal itu terjadi karena Kaltim kurang memperhatikan kawasan tersebut, padahal secara jarak lebih dekat ke Pasir ketimbang ke Mamuju. Pulau Balakbalakan jaraknya hanya 38 mil dengan Pasir sementara dengan Mamuju 58 mil.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006