Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk melapor ke kepolisian.

“Nanti kami lihat sehabis ini. Ini kan step (langkah) pertama, kalau step pertama kami lihat produktif, nanti kami lihat step berikutnya. Ini kan jadi landasan,” kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu.

Sementara itu, ia menyebut pihaknya masih belum bisa memberitahukan waktu pelaksanaan sidang berikutnya terkait kasus dugaan asusila tersebut.

“Nanti akan dikabarkan dengan surat panggilan resminya,” ujarnya usai menghadiri sidang perdana yang berlangsung kurang lebih delapan jam itu atau berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa kliennya siap hadir kembali di persidangan itu.

“Dia sangat ingin hadir ya, walaupun dia harus bolak-balik,” katanya.

Baca juga: Korban dugaan asusila Hasyim Asy'ari akan minta perlindungan LPSK

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Ia menyebut Hasyim Asy'ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.

Baca juga: Pengadu ajukan dua ahli dalam kasus dugaan asusila Ketua KPU RI
Baca juga: Kuasa hukum: Korban dugaan asusila Hasyim ingin perjuangkan nasib
Baca juga: Pengadu apresiasi DKPP periksa detail dugaan asusila Ketua KPU RI

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2024