Yangon (ANTARA News) - Pemerintah Myanmar menyatakan bahwa "tidak ada lagi tahanan politik" setelah pemberlakuan amnesti pembersihan untuk memenuhi janji presiden membebaskan semua pembangkang akhir tahun ini.

Myanmar membebaskan sejumlah tahanan politik sebagai bagian dari reformasi yang dilaksanakan sejak akhir pemerintahan militer tahun 2011, yang mengakhiri pengucilan internasional dan pencabutan sebagian besar sanksi Barat terhadap negara itu.

Pemerintah Myanmar pada Senin malam (30/12) menyatakan akan memberikan pengampunan kepada mereka yang dipenjarakan berdasarkan serangkaian undang-undang kontroversial seperti undang-undang Kedaruratan yang digunakan junta untuk memenjarakan lawannya serta undang-undang yang mengatur kebebasan berserikat dan hak untuk melakukan protes.

Juru bicara kepresidenan Ye Htut mengatakan dengan pemberian amnesti itu, serta pengampunan terpisah bagi lima narapidana yang dipenjarakan berdasarkan undang-undang lainnya, berarti sudah "tidak ada lagi tahanan politik".

"Saya ingin mengatakan Presiden telah memenuhi janjinya kepada rakyat, karena tidak ada lagi tahanan politik pada akhir tahun 2013," katanya dalam satu pernyataan di akun Facebook yang dikutip kantor berita AFP.

Namun dia tidak memberikan penjelasan yang lebih rinci dan belum jelas berapa jumlah tahanan dan orang-orang yang menghadapi tuduhan yang terdampak kebijakan yang mulai berlaku pada Selasa itu.

Para aktivis belum lama ini mengatakan sekitar 40 pembangkang dipenjarakan karena dinilai melanggar undang-undang Myanmar, sementara 200 orang menunggu diadili terutama karena melakukan protes tanpa izin.

(Uu.H-RN)

Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013