Jakarta (ANTARA News) - Mulai Jumat (3/1), setiap hari Jumat pada pekan pertama, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat serta pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta membawa kendaraan pribadi baik kendaraan roda dua maupun roda empat ke tempat kerja.

Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan tetap mengendarai mobilnya ke kantor.

"Pada bilang mau baik bus, naik taxi, tapi saya naik mobil. Lebih cepat, karena kalau naik bus harus pindah tiga kali. Lebih cepat naik mobil sendiri 20 menit sudah sampai, naik Transjakarta pindah-pindah, sampe 45 menit," kata Ahok di Balaikota, Kamis.

Ahok berkilah dirinya human PNS oleh sebab itu dirinya tidak wajib mengikuti Instruksi Gubernur (Ingub) tersebut.

"Kan kita juga enggak ada kewajiban. Kita bukan PNS kok. Cuma kan kita kasih contoh kan kalau memang lebih merepotkan ya enggak bisa. Itu yang mau kita tunjukkan ke warga DKI. Kita enggak paksa orang naik Transjakarta, tapi mereka akan terpaksa pindah," katanya.

Meski demikian Ahok tetap mendukung ice Jokowi tersebut Karena dinilai akan efektif mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

"Setuju aja. Kalau efektif apa enggak tergantung mereka tinggal di mana, kalau seperti saya susah.

Kebijakan larangan menggunakan kendaraan pribadi diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Ingub tersebut menginstruksikan sekretaris daerah, para deputi, para asisten sekda, inspektur, para kepala badan, para walikota, bupati, kepala dinas, kepala Satpol PP, sekretaris DPRD, para kepala biro, asisten deputi, sekretaris Korpri, para direktur RSUD, direktur RSKD, kepala sudin, kepala UPT, para camat, dan para lurah untuk menginstruksikan kepada bawahannya.

Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 itu, mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional.

Jokowi sendiri telah mencontohkan kepada jajarannya untuk bersepeda. Sejak satu bulan terkahir, setiap hari Jumat, Jokowi selalu bersepeda menuju kantornya. Terkait dengan rencana Ahok untuk tetap menggunakan mobil ke kantor, Jokowi enggan berkomentar banyak.

" Ya instruksinya seperti itu pokoknya. Besok mungkin satu, dua masih ada yang melanggar. Sanksinya belum Ada, tadi baru dirumusin," katanya.(*)

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014