Manado (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo H Sarundajang mengatakan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memenuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Program ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2014 pukul 00.01 WITA," kata gubernur di Manado, Kamis.

Gubernur mengatakan, JKN merupakan bagian dari SJSN yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial, bertujuan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Program ini, kata dia, akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dulunya PT Askes (Persero), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS kepada seluruh rakyat Indonesia.

Peserta program jaminan kesehatan yaitu penerima bantuan iuran (PBI), dulunya peserta jamkesmas yaitu masyarakat miskin atau tidak mampu, dan besaran iurannya ditanggung atau dibayar pemerintah kepada BPJS sebesar Rp19.225/orang/bulan.

Sementara pekerja penerima upah yaitu peserta askes dan anggota keluarga, peserta jamsostek dan anggota keluarganya, anggota TNI Polri/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan/Polri dan anggota keluarganya.

Iuran jaminan kesehatan untuk pekerja penerima upah dibayar oleh pekerja (PNS,TNI Polri) dan pemberi kerja yaitu pemerintah.

Sementara itu, program bukan penerima upah, yaitu masyarakat yang berusaha atau bekerja atau resiko sendiri seperti buruh bangunan, sopir, nelayan dan petani.

Bila mereka akan berobat, harus mendaftarkan diri ke kantor BPJS terdekat (dulunya PT Askes), dengan membayar iuran (premi) sesuai pilihan akomodasi yaitu kelas III Rp 25. 500/orang/bulan, kelas II Rp. 42.500/orang/bulan, kelas I Rp. 59.500/orang/bulan, katanya.

"Program ini akan berlangsung secara bertahap mulai tahun ini dan pada 1 Januari 2019 seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS kesehatan," katanya.

Gubernur mengharapkan, masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan atau belum ikut program JKN segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN di kantor BPJS terdekat, sebab program nasional ini bermanfaat.

"Satuan kerja perangkat daerah hendaknya turut mensosialisasikan teknis program ini kepada seluruh lapisan masyarakat secara terus menerus sehingga memberikan pemahaman yang benar," kata agar salah satu capres konvensi Partai Demokrat ini.(*)

Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014