Jakarta (ANTARA) - Hubungan Masyarakat Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Theo Muhammad Yusuf mengemukakan ada tiga cara untuk membela hak masyarakat adat, yakni lewat Mahkamah Konstitusi, cara politis, dan jalur masyarakat.

"Di jalur secara politis, yakni harus mendekati infrastruktur eksekutif dan kedua adalah lewat masyarakat," Theo saat ditemui di kafe kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut dia, upaya membela masyarakat adat lewat jalur masyarakat bisa melalui media atau lembaga-lembaga tertentu. Yang menjadi "sasaran" dalam penyerangan tersebut adalah pihak konglomerat yang bergerak di bidang tambang dan kelapa sawit.

Dua bidang itu (tambang dan kelapa sawit) menjadi sasaran utama karena sering menjadi pihak yang merebut lahan masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: APHA: Perlu "political will" untuk tuntaskan masalah masyarakat adat 

Jalur kedua, yakni melakukan pendekatan pada elite politik yang sudah maupun yang akan berkuasa. Hal itu harus dilakukan agar upaya penuntasan masalah masyarakat adat mendapat dukungan politik dari pemerintah.

Dalam hal ini, Theo mencontohkan upaya pendekatan pada jajaran Partai Gerindra atau orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto yang nantinya akan memimpin.

"Para petinggi partai atau sekjen yang nantinya mungkin akan jadi menteri," kata Theo.

Terakhir, yakni jalur konstitusi yang sedang bergulir di MK. Dengan tiga upaya tersebut, dia yakin arah kebijakan pemerintah nantinya akan berubah dan berpihak pada kepentingan masyarakat adat.

Baca juga: APHA: Membentuk Kementerian Masyarakat Adat lewat MK lebih efektif 

Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif APHA Hirmansyah juga mengatakan pentingnya political will atau kemauan politik pemerintah dalam menuntaskan masalah masyarakat adat.

Kemauan politik itu akan menjadi pendorong bagi pemerintah untuk melahirkan undang-undang ataupun alat negara seperti kementerian yang khusus untuk menangani masalah masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Saat ini, APHA sedang mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke MK terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam pokok uji materi, APHA meminta ada penambahan frasa "masyarakat hukum adat" pada pasal 5 ayat (2).

Hirmansyah berharap uji materi ini dapat melahirkan keputusan MK yang setuju pembentukan Kementerian Masyarakat Hukum Adat.

Baca juga: APHA temui Wantimpres minta dukungan pengesahan RUU Masyarakat Adat
Baca juga: APHA: Segera sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat jadi UU

Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024