Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa perlu ada pembuktian lebih lanjut terkait dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung gas LPG 3 kilogram (kg).

"Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) dengan adanya temuan Kemendag," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan oleh Agus saat menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait temuan praktik pengurangan volume gas LPG 3 kg.

Agus menilai, istilah yang pas yang dapat digunakan terhadap temuan dari Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya.

Agus menyampaikan bahwa pengawasan terhadap SPBBE sudah dilakukan berlapis, yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina, dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak.

Artinya, menurut Agus, harus memenuhi unsur tepat ukurannya.

“Kalau tidak (tepat), maka harus ada kalibrasi ulang terhadap alat tersebut oleh Kemendag," ujarnya.

Agus menjelaskan, alat pengisian di SPBBE memiliki sistem semi otomatis. Maka, untuk mengetahui beratnya pas atau tidak, menurut Agus, perlu ada timbangan di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer.

Sehingga, Agus mengatakan, jika berat total dari tabung tersebut tidak mencapai 8 kg yakni tabung 5 kg dan gas 3 kg, maka gas LPG tersebut bisa dikembalikan.

"Termasuk masyarakat, juga bisa lebih kritis untuk ikut mengawasi dengan menimbang di agen ketika membeli, atau jika ada keluhan gasnya cepat habis dari biasanya bisa melaporkan lokasinya di mana untuk dicek. Bisa lapor ke call center Kementerian ESDM 136 atau Pertamina 135," katanya.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menemukan volume gas LPG 3 kg tidak sesuai. Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pengurangan sebesar 200-700 gram.

Zulhas mengungkapkan, pihaknya menemukan ada 11 SPBBE yang gas 3 kg kurang beratnya. 11 titik itu tersebar di Jakarta, Tangerang, hingga Bandung.

“Ternyata setelah kita cek harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima, membeli dengan isi gas 3 kg, setelah dicek rata-rata isinya antara kurangnya antara 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800 sampai 2.200 gram yang harusnya 3.000 gram kan, kalau 3 kg kan 3.000," ungkapnya kepada wartawan di SPBE Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5).

Baca juga: Mendag siap pidanakan pelaku usaha LPG 3 kg yang curang
Baca juga: Pastikan takaran LPG 3 kg, Mendag minta bupati/wali kota awasi SPBE

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024