Jakarta (ANTARA News) - Kalangan emiten menyambut baik langkah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mencabut aturan tax clearance (surat keterangan fiskal) sehingga peluang perusahaan untuk masuk ke pasar modal (go public) semakin besar, kata Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat. "Meski begitu pencabutan tax clearance tidak serta merta membuat perusahaan berbondong-bondong menjadi perusahaan terbuka (go public). Ada faktor lain lagi yang cukup penting, yakni mereka menunggu konsisi makro ekonomi yang lebih kondusif lagi," katanya. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menunggu kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan realisasi pemberian insentif pajak. Airlangga mengatakan penghapusan tax clearance tidak akan menurunkan kualitas perusahaan yang go public. "Yang penting ada disclaimer dan keterbukaan informasi," katanya. Sebagaimana diketahui sebelumnya Bapepam mencabut surat edaran Ketua Bapepam No.SE-03/PM/1994 tentang tata cara pemberian tax clearance (surat keterangan fiskal) kepada perusahaan terbuka. Pencabutan surat edaran tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan komitmen Pemerintah untuk memberikan fasilitas perpajakan dalam pengembangan pasar modal, khususnya dalam pengembangan pasar primer (Initial Public Offering/IPO). "Dengan dicabutnya surat edaran tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk melakukan penawaran umum atau go public," kata Ketua Bapepam, Fuad Rahmany.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006