Jakarta (ANTARA) - Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan mengatakan, perkara PHPU Pileg yang diajukan Partai Demokrat untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Banten 2 dan anggota DPRD Kota Tangerang Dapil 1 tidak konsisten dengan aturan-aturan teknis.
 
 
Pernyataan itu ia sampaikan sebagai ahli dari salah satu pihak terkait, yaitu PDI Perjuangan, dalam sidang untuk perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam perkara tersebut, berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Demokrat, sebagai pihak termohon adalah KPU, dan sebagai pihak terkait adalah PDI Perjuangan dan Partai Golkar.

 
 
“Dari sisi saya, apa yang terlihat bagi kita adalah Pemohon tidak konsisten terhadap aturan-aturan secara teknis, baik dalam undang-undang maupun Peraturan MK (PMK),” kata Maruarar di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.

 
 
Ia mengatakan, ketidakkonsistenan itu telah disebutkan dalam eksepsi yang diajukan oleh KPU. Dalam permohonan Demokrat, partai tersebut mendalilkan berhak mengajukan permohonan PHPU untuk pengisian anggota DPR/DPRD di Provinsi Aceh. Padahal, data yang dijabarkan adalah untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Banten 2 dan untuk keanggotaan DPRD Kota Tangerang Dapil 1.

 
 
Bahkan, kata dia, kesalahan itu kembali terulang sampai dengan perbaikan permohonan. Menurutnya, kesalahan terus-menerus itu tidak boleh terjadi karena sudah ada bimbingan teknis.

 
 
“Kesempatan perbaikan itu sudah ada, tapi tetap juga disebut di Aceh. Ya tidak nyambung lah kan. Sorry to say, man,” ujarnya.

 
 
Selain itu, ia juga menyebut bahwa permohonan Partai Demokrat tidak menguraikan secara jelas, mulai dari sumber angka perolehan suara hingga pengaruhnya terhadap perolehan kursi partai pada dapil yang dimaksud.

 
 
“Mereka tidak menyatakan bahwa perolehan suara Pemohon terpengaruh atau tidak dengan adanya dugaan pelanggaran itu,” kata dia.

 
 
Hal senada juga disampaikan oleh ahli yang dihadirkan oleh KPU, yaitu Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pakuan, Andi Asrun. Ia mengatakan, terdapat inkonsistensi dan kesalahan fatal dalam permohonan yang diajukan oleh Demokrat.

 
 
“Menurut saya ada kesalahan fatal dengan tidak mengikuti panduan teknis yang dibuat MK, yaitu ada petitum dua kali. Dua petitum ini dimuat dalam kategori terpisah dan dua substansinya juga berbeda,” ujarnya.

 
 
Selain itu, lanjutnya, ia tidak melihat adanya pernyataan atau keterangan bahwa Partai Demokrat telah menempuh jalur-jalur hukum yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu di dalam permohonan yang diajukan.

 
 
"Menurut saya, ini penting sebagai langkah awal. Jadi, ketika pihak Pemohon tidak menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam UU dan PMK, maka dia tidak bisa lagi menggunakan haknya ataupun menuntut keberatan pada forum lain, seperti di MK,” ucapnya.

 
 
Pada Senin, MK menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan. Sidang akan digelar hingga 3 Juni 2024 dengan menyidangkan 106 perkara.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024