Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membutuhkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan orang asing.

"Dibutuhkan partisipasi dan peran aktif dari berbagai pihak, baik itu instansi pemerintah maupun dari masyarakat, dalam melakukan pengawasan orang asing untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Sulbar," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar, Pamuji Raharja, di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, Kemenkumham Sulbar, melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, untuk mengantisipasi segala hal dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Pengawasan orang asing sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan upaya penegakan hukum, melalui pengawasan keimigrasian yang harus dilaksanakan secara kontinyu dan berkelanjutan dengan metode yang cepat, tepat, akurat, dan efisien serta terpadu," katanya.

Ia menyampaikan, pengawasan orang asing di Sulbar dilakukan, juga untuk melindungi kepentingan nasional dari ancaman luar negeri.

"Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Republik Indonesia," katanya.

Ia menyampaikan, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah mengamanatkan, agar pemerintah di Sulbar membentuk suatu wadah koordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia.

"Sinergitas antar instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, dengan berdasarkan kepada aturan dan ketentuan yang berlaku berupaya diwujudkan Kemenkumham Sulbar," katanya.

Ia berharap, dengan menerapkan sinergitas dan tim pengawasan orang asing yang solid, responsif dan bersinergitas, dapat melakukan pengawasan orang asing dengan cepat, efektif, akurat dan profesional.

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024