Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan sosialisasi tentang layanan kewarganegaraan kepada para camat dan lurah di Kabupaten Minahasa Utara, Senin.

Pelaksana Harian Kepala Kemenkumham Sulut Jhon Batara pada kesempatan itu menyampaikan berbagai permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi di Sulut, termasuk penyelesaian status anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan masalah pemukim yang tidak memiliki dokumen kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia (undocumented person).

Sejak tahun 2016, langkah-langkah kebijakan telah ditempuh untuk menyelesaikan dan memberikan penegasan status kewarganegaraan terhadap pemukim tanpa dokumen di Sulut

"Oleh sebab itu, saya menyambut gembira pelaksanaan kegiatan ini," katanya.

Ia menambahkan, ini sebagai langkah antisipasi penyelesaian permasalahan tersebut, mengingat arti penting upaya penyelesaian yang kita lakukan selama ini secara adil, bermartabat, dan dapat memberikan kepastian hukum.

Ia mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para camat dan lurah mengenai langkah-langkah penyelesaian masalah kewarganegaraan.

"Sehingga dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan status kewarganegaraan yang jelas," katanya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Sulut tersebut diikuti oleh para camat dan lurah di Minahasa Utara.

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024