Palangka Raya (ANTARA) -
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah (IHPD) tahun 2023. kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumber daya ekonomi dalam mencapai target pembangunan.
 
"IHPD ini dapat dimanfaatkan pemprov untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng," kata Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara VI BPK RI Pius Lustrilanang di Palangka Raya, Senin.
 
IHPD tahun 2023 memuat informasi pemeriksaan pada pemprov dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK RI perwakilan Kalteng.
 
Penyampaian IHPD tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2023 yang berhasil kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
 
Pius mengatakan pihaknya berharap pada 2024, Pemprov Kalteng dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran.
 
Hal itu sebagai upaya dalam membuat pencapaian opini WTP Pemprov Kalteng menjadi lebih sempurna karena diiringi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di provinsi setempat.
 
"Salah satu yang harus digarisbawahi, pencapaian opini WTP menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Kalteng," ujarnya.
 
Sekalipun Pemprov Kalteng kembali meraih opini WTP tahun anggaran 2023, Anggota VI BPK RI itu mengakui pihaknya masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Hanya, dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
 
Dia mengatakan permasalahan yang ditemukan BPK RI perwakilan Kalteng terhadap LKPD 2023 Pemprov Kalteng yakni, pembayaran honorarium dan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan. Hal itu mengakibatkan realisasi pembayaran honorarorium dan perjalanan dinas yang disajikan pada LRA tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya.
 
Pelaksanaan dan pembayaran atas kegiatan belanja modal gedung dan pembangunan, serta belanja modal jalan irigasi dan jaringan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan realisasi kedua belanja modal tersebut. Kondisi Itu, membuat sajian pada LRA tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya dan hasil pekerjaan belanja modal tidak dapat dimanfaatkan secara tepat waktu.
 
Selain itu, penatausahaan keuangan SKPD dan kualitas informasi laporan keuangan SKPD kurang memadai, yang diantaranya ditunjukkan lemahnya verifikasi dan validasi pertanggungjawaban belanja SKPD oleh PPK SKPD.
 
"Penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan aset tetap pun, belum dilaksanakan secara maksimal. Hal itu berdampak pada saldo Aset Tetap pada neraca per 31 Desember 2023 yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya," demikian Pius.
Baca juga: Pemprov Kalteng sosialisasikan UU HKPD ke paguyuban dealer
Baca juga: OJK: Transaksi saham di Kalteng per Februari capai Rp261,64 miliar

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Jaya W Manurung
Editor: Muhammad Yusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2024