Jakarta (ANTARA) - Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, lembaga tersebut akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam sidang putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
 
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, ia menjelaskan bahwa KY menaruh perhatian mengenai putusan Majelis Hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba. Akan tetapi, lembaga itu tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke wilayah pertimbangan hakim karena sudah masuk ke ranah teknis yudisial.
 
“Hakim mempunyai kewenangan penuh dan independen dalam setiap mengadili perkara. KY berwenang menganalisis sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
 
Walaupun demikian, lanjutnya, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Gazalba dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
Oleh karena itu, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah ke dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam kasus tersebut.
 
“Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.
 
Fahzal menjelaskan salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
 
Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan Gazalba segera dibebaskan dari tahanan, setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Namun, Fahzal menegaskan putusan sela yang diberikan majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara atau materi, sehingga apabila jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.
 
"Jadi tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya.

Baca juga: KPK pelajari putusan pengadilan soal perkara TPPU Gazalba Saleh

Baca juga: Majelis Hakim terima nota keberatan Gazalba Saleh

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024