Oleh karena itu, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah ke dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam kasus tersebut.
“Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.
Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan Gazalba segera dibebaskan dari tahanan, setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Namun, Fahzal menegaskan putusan sela yang diberikan majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara atau materi, sehingga apabila jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.
"Jadi tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya.
Baca juga: KPK pelajari putusan pengadilan soal perkara TPPU Gazalba Saleh
Baca juga: Majelis Hakim terima nota keberatan Gazalba Saleh
Baca juga: KPK pelajari putusan pengadilan soal perkara TPPU Gazalba Saleh
Baca juga: Majelis Hakim terima nota keberatan Gazalba Saleh
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024