Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap pria berinisial MA (29) di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat, pada Selasa subuh, karena diduga melukai tetangganya yang berinisial MI (30) menggunakan golok di Jalan H Jafar, RT 011/002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (27/5).

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan bahwa tindakan pelaku menyebabkan sejumlah luka serius pada korban.

"Serangan itu mengenai pipi kiri, lengan kiri atas dan punggung korban dan mengakibatkan korban mengalami luka serius," kata Sutrisno di Jakarta, Selasa.

Sutrisno membeberkan kronologi kejadian tersebut diawali saat MA melintas di Jalan H. Jafar pada Senin dan bertemu dengan MI. Saat itu, korban kemudian meneriaki pelaku dengan ucapan, "Woi, kenapa?"

"Teriakan itu membuat MA tersinggung," kata Sutrisno.

Baca juga: Polisi tangkap sopir Grab Car penganiaya wanita di Jakbar

MA tidak terima dengan teriakan tersebut lalu pulang ke rumah untuk mengambil golok dan kembali ke lokasi kejadian.

"Sesampainya di TKP, MA langsung menghampiri MI dan tanpa banyak bicara, menyerang korban dengan golok," ucap Sutrisno.

Akibat tebasan golok tersebut, MI mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk untuk ditindaklanjuti," kata Sutrisno.

Usai kejadian tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat.

"Kemudian, tim pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo selidiki dan lakukan pengejaran, hingga MA berhasil ditangkap di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat," kata Sutrisno.

Atas perbuatannya, pelaku MA disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penikam imam mushalla di Jakbar

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ade irma Junida
COPYRIGHT © ANTARA 2024