Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mohammad Adib Khumaidi menekankan bahwa kepentingan warga harus dikedepankan dalam menghadirkan dokter spesialis asing di fasilitas pelayanan kesehatan dalam negeri.

"Saya kira dokter Indonesia tidak takut berkompetisi dengan dokter asing. Tetapi tentunya yang harus dikedepankan adalah kepentingan warga negara dan aturan-aturan yang tadi dibuat dalam suatu upaya untuk menjaga warga negara," kata Adib dalam acara diskusi via daring yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Menanggapi wacana Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai "naturalisasi" dokter spesialis asing, Adib mengemukakan bahwa banyak hal yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan jika wacana itu hendak diwujudkan.

Dalam hal ini, ia mengatakan, pemerintah antara lain mesti memperhatikan keadilan dalam penetapan insentif dan daerah penempatan dokter spesialis asing.

"Kalau memang begitu, itu baru namanya menjawab kebutuhan masalah kesehatan. Tapi kalau tidak, ya, perlu dievaluasi lebih lanjut kembali," katanya.

Adib menyampaikan bahwa saat ini rasio dokter spesialis terhadap penduduk di tingkat nasional 1,5 per 10.000 penduduk sedangkan di tingkat provinsi berkisar 0,69 per 10.000 penduduk (Papua) hingga 6,3 per 10.000 penduduk (DKI Jakarta).

Baca juga: Menkes menilai dokter asing bisa bantu tingkatkan kualitas layanan kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Selasa (21/5) mengemukakan wacana "naturalisasi" dokter spesialis dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas tenaga kesehatan di dalam negeri.

Dia menganalogikan upaya itu dengan naturalisasi pemain asing dalam Tim Nasional Sepak Bola Indonesia dalam upaya meningkatkan prestasi sepak bola.

"Saya percaya dengan masuknya pelatih dan pemain naturalisasi, banyak pemain Indonesia asli yang akan jauh lebih pintar dibandingkan sebelumnya. Nanti, kalau ada dokter asing masuk, kalau ada direktur utama rumah sakit bule masuk, kita harus meningkatkan kualitas dari tenaga kesehatan kita," katanya.

Baca juga: Menkes tepis UU Kesehatan beri kebebasan dokter asing praktik di RI
Baca juga: RUU Kesehatan atur ketat pendayagunaan tenaga kesehatan asing

 

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2024