Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menjangkau 269 Pemerlu Pelayanan 
Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
 
"Sejak Januari hingga April 2024, tercatat ada 269 PPKS dijangkau jajaran Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Abdul Salam saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa penjangkauan PPKS ini dalam rangka menjaga ketertiban umum.
 
PPKS yang dijangkau tersebut terdiri atas gelandangan, remaja bermasalah, pengemis, anak jalanan, pemulung, asongan, tuna susila, waria, disabilitas mental dan penyandang disabilitas.

Selain itu korban bencana, korban pengguna narkotika, psikotropika dan obat terlarang (napza), orang berkebutuhan khusus, lanjut usia terlantar, anak terlantar, hingga anak balita terlantar dan lainnya.

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat sebut Tanah Abang rawan PPKS
 
Salam menyebutkan, untuk mengantisipasi keberadaan PPKS, jajaran Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat telah menyiagakan 81 petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) di posko yang tersebar di delapan kecamatan.
 
"Selain itu ada satu unit posko tim reaksi cepat (TRC) di tingkat kota yang siaga 24 jam," ujar Salam.
 
Di setiap posko dan unit TRC itu disiagakan enam hingga delapan petugas P3S yang dibagi dalam dua sif kerja setiap harinya. Setiap sif ada tiga hingga empat petugas yang bekerja.
 
Tidak hanya siaga di posko, setiap harinya petugas juga rutin melakukan pengawasan ke puluhan titik rawan PPKS. Menurut Salam, hingga saat ini terdata 49 lokasi rawan PPKS yang tersebar di delapan kecamatan.
 
"Titik rawan terbanyak ada di wilayah Kecamatan Tanah Abang, seperti di kawasan Thamrin City, Senayan City dan TPU Karet Bivak," kata Salam.

Baca juga: Dinsos DKI jaring 2.070 PPKS ciptakan iklim yang aman di Ibu Kota
 
Kepala Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Siti Nurlaela mengatakan, seluruh PPKS yang dijangkau itu telah dikirim ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya untuk mengikuti pembinaan sesuai dengan hasil assesmeen.
 
"Misal kalau kategori lansia telantar langsung dikirim ke panti werdha atau dilakukan pembinaan pelatihan untuk menopang hidup saat keluar panti," kata Siti.
 
Adapun upaya yang dilakukan Dinsos DKI Jakarta dalam menanggulangi PPKS, antara lain melakukan pembinaan berbasis lembaga kesejahteraan sosial di dalam panti sosial, yakni di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
 
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta juga mengembalikan PPKS tersebut jika masih memiliki keluarga dan memenuhi syarat agar kembali ke jalanan. Lalu, Dinsos DKI menyatukan PPKS tersebut dengan keluarganya jika memang keluarganya sedang mencari bersangkutan biasanya dari kalangan lanjut usia dan memiliki gangguan disabilitas.
 
Dinsos DKI Jakarta melakukan rehabilitasi terhadap PPKS yang terjaring razia Satpol PP selama enam bulan di panti sosial sebelum dikembalikan ke masyarakat.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024