Jakarta (ANTARA) -
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan tenggat waktu bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 sampai 500 cc untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
 
Menurutnya pemberian tenggat waktu tertentu akan memberikan kesempatan dan waktu bagi masyarakat untuk membuat SIM tersebut. Adapun pemberlakuan SIM C1 dilakukan oleh Polri sejak 27 Mei 2024.
 
"Meminta Polri untuk menyampaikan sosialisasi mengenai pemberlakuan-nya SIM C1 tersebut kepada masyarakat," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
 
Dia mengatakan sosialisasi tenggat waktu itu membuat masyarakat yang memiliki kendaraan dengan kapasitas kecepatan 250-500 cc dapat segera memenuhi kewajiban-nya untuk membuat SIM tersebut.
 
Di samping itu, dia pun meminta kepada pengendara roda dua dengan mesin besar tersebut untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada walaupun sudah memiliki SIM C1.
 
"Bersopan santun dalam berlalu lintas, serta memperhatikan tingkat keamanan dalam berkendara," ujarnya.

Baca juga: Polri siapkan 132 sepeda motor untuk uji SIM C1
 
Dia juga meminta Polri untuk memastikan masyarakat mengikuti prosedur yang berlaku dalam pembuatan SIM C1. Di antaranya pembuat SIM tersebut harus dinyatakan lulus dalam seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan, baik syarat administrasi, ujian teori, maupun praktik
 
"Sehingga masyarakat yang memiliki SIM C1 benar-benar sudah memahami dan memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam berkendara di jalan," ucapnya.
 
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
 
Aan juga menjelaskan sebenarnya aturan SIM C1 ini sudah ada peraturannya sejak 2021, namun baru direalisasikan tahun ini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024