Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan KPU untuk mendidik tim kuasa hukumnya terkait teknis karena kesalahan yang dibuat dapat merugikan lembaga tersebut dalam persidangan perkara PHPU Pileg 2024.
 
Hal itu disampaikan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, untuk perkara 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 1.
 
Berlaku sebagai pemohon adalah caleg dari Partai Perindo bernama Kapressy Jacob, berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah caleg dari partai yang sama yang bernama Yuanita Missy.
 
Pada mulanya, Saldi mengingatkan tim kuasa hukum KPU selaku Termohon karena tidak menyerahkan 19 bukti C Hasil untuk tps yang dipermasalahkan. Ia mengatakan bahwa MK hanya menerima dua bukti.
 
“Jadi, sekarang ini masalahnya, Pak Afif, Kuasa Bapak tidak menyertakan (formulir) C Hasil untuk 19 TPS yang dimasalahkan ini,” kata dia kepada anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
 
Karena bukti yang diserahkan tidak lengkap, Saldi mengatakan MK akan menggunakan bukti lengkap yang diserahkan oleh bawaslu.
 
“Yang lengkap itu ada dari Bawaslu. Nah itu yang akan kami gunakan. Nanti dicek dengan apa yang disampaikan oleh Pemohon. Sementara itu, Pihak Terkait juga tidak memberikan. Ya bukan salah kami lagi,” kata dia.
 
Menurutnya, kesalahan ini merugikan KPU itu sendiri sebagai pihak yang diwakili dalam persidangan. Ia pun mengingatkan agar KPU mendidik anggota kuasa hukumnya agar tak merugikan diri sendiri.

Ia mengatakan, hal-hal yang menyangkut teknis pembuktian permohonan dalam sidang telah diajarkan dalam bimbingan teknis. Dirinya pun menyayangkan masih adanya kesalahan dari sisi bukti.
 
“Pak Afif, Bapak harus juga mendidik para lawyer yang dari KPU ini supaya mereka itu tidak merugikan pihak yang diwakilinya. Nah, yang kayak-kayak gini kan repot kita. Nanti tiba-tiba MK yang dipersalahkan,” kata dia.
 
Atas teguran tersebut, salah satu anggota tim kuasa hukum KPU mengatakan akan melengkapi bukti yang dimintakan oleh Majelis Hakim pada hari itu juga.
 
Sebelumnya, tim kuasa hukum KPU juga pernah ditegur oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang digelar 8 Mei 2024 karena kesalahan estetika penulisan. Ia pun mengingatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk memberikan bimbingan kepada tim kuasa hukum KPU terkait penulisan.

Ia mengatakan, meski terlihat sepele, kualitas berkas keterangan atau jawaban yang diserahkan menunjukkan kinerja KPU secara komprehensif.
 
“Catatan penting, Pak Ketua (Ketua KPU). Ke depan nanti dalam merekrut pengacara-pengacara yang mewakili kepentingan KPU, itu kan bisa diberikan bimbingan teknis dulu supaya satu pandangan dan satu format template jawaban,” kata dia.

Baca juga: KPU ungkap delapan kuasa hukum untuk PHPU Pileg 2024

Baca juga: Kuasa Hukum KPU RI sebut informasi terkait Alibaba Cloud sensitif

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024