Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap tiga pria berinisial DD (23), AR (25) dan SA (28) yang selama empat bulan terakhir kerap beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

Adapun pencurian yang dilaporkan kepada polisi terjadi pada Senin (27/5) dini hari. Dua dari tiga motor dicuri di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

Sementara ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama, Senin sore, di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa.

"Satu motor dinaiki tiga orang, yang satu itu sebagai penggambar (pemantau situasi), yang satu sebagai eksekutor dan yang satu yang mengamankan motor," katanya.

Baca juga: Maling motor di Tebet Jakarta Selatan diringkus polisi

Sugiran mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut sudah beraksi selama kurang lebih tiga sampai empat bulan. Hasil pencuriannya disebut dikirimkan ke Sukabumi atau Bogor.

Adapun profesi ketiga tersangka tersebut, yakni bekerja di sebuah tempat konveksi.

"Sehari-hari itu kerja di konveksi. Kalau siang kerja di konveksi, kalau malam ya itu, maling motor itu. Itu setiap malamnya itu bisa mencapai tiga atau empat motor," ujar Sugiran.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah AKP Roni menambahkan sebagian dari hasil penjualan motor curian digunakan oleh para tersangka untuk membeli obat-obatan dan minuman keras.

"Mereka beli obat-obatan, AR dan SA positif sabu dan satunya lagi (DD) beli minuman (alkohol)," kata Roni.

Baca juga: Empat orang pencuri sepeda motor diringkus polisi di Pesanggrahan

Roni meminta warga agar memperkuat keamanan sepeda motor dengan menambah gembok pada ban motor.

"Kalau lubang kunci motor terbuka, enggak sampai tiga detik bisa dijebol oleh pencuri. Jadi diimbau kepada warga untuk tambah kunci di ban motor, biar lebih aman," kata Roni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Roni.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024