Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Barat memeriksa tempat penampungan hewan kurban untuk mencegah penularan penyakit.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Barat Novy C Palit menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

"Di situ bicara tentang tempat penjualan hewan kurban, lingkungannya sampai kesehatan hewan," kata Novy di Jakarta pada Selasa.

Adapun pemantauan dilakukan dengan pengecekan surat kesehatan hewan kurban dari daerah asal.

Selanjutnya, Sudin KPKP akan memberikan surat keterangan kesehatan hewan usai dilakukan pemeriksaan pada tempat penampungan hewan kurban menjelang Idhul Adha 1445 Hijriah.

"Tempat penampungan hewan kurban (Tpnhk) mesti punya sarana pemeliharaan yang memadai, seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina," kata dia.

Baca juga: Jakarta Barat minta hewan kurban penuhi kriteria ASUH
Baca juga: Jakarta Barat periksa 2.790 hewan kurban


Pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengecekan pada 16 lokasi penampungan hewan kurban di wilayah setempat.

Dari jumlah tersebut, Sudin KPKP telah memeriksa kesehatan sebanyak 1293 hewan kurban dengan rincian, 1022 sapi, 21 kerbau, 240 kambing dan 10 domba.

"Kami akan terus periksa hewan kurban seiring kedatangan hewan lain yang masuk ke wilayah Jakarta Barat," kata dia.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban yang telah diperiksa dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024