Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu memperkuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta 2024.

"Sesuai diatur dalam Undang-Undang Pilkada, memang dalam proses penanganan tidak pidana pemilu ada Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” kata anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sakhroji dalam Rakor Sentra Gakkumdu di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang, proses penanganan tindak pidana pemilu dalam hal penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses pemeriksaan pengadilan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut dia, Bawaslu melakukan penyelidikan dan polisi melakukan penyidikan dan Kejaksaan sebagai penuntut.

“Kerja sama dalam Sentra Gakkumdu harus terus ditingkatkan sehingga proses penanganan pidana bisa berjalan baik. Namun hal ini juga perlu dukungan masyarakat untuk bisa terlibat langsung," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kepulauan Seribu beri pembekalan kepada Panwascam
Baca juga: Penurunan APK di Kepulauan Seribu terkendala cuaca


Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu Ulil Amri mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2024 perlu dukungan masyarakat. Masyarakat bisa terlibat dalam melaporkan adanya dugaan pelanggaran.

Ia mengatakan, Bawaslu turun ke bawah dan mengajak masyarakat agar terlibat dalam pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.

"Laporannya bisa dilakukan secara langsung atau melalui telepon dan aplikasi pesan dengan bentuk laporan yang lengkap, seperti siapa pelaku, lokasi dimana, ada barang bukti berupa foto dan saksinya,” kata dia.

Bawaslu Kepulauan Seribu melakukan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di salah satu hotel di Jakarta pada Selasa sebagai persiapan dalam menghadapi tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024