Tabalong, Kalsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggandeng perusahaan PLTU swasta yakni PT Makmur Sejahtera Wisesa (MSW) dan PT Tanjung Power Indonesia (TPI) dalam pemanfaatan sampah organik menjadi bahan bakar jumputan padat untuk co-firing pembangkit listrik tenaga uap.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawarah serta pimpinan PT Makmur Sejahtera Wisesa (MSW)dan PT Tanjung Power Indonesia di Kantor Setda Tabalong.

"Kami sangat mengapresiasi kesepakatan bersama ini dalam upaya pemanfaatan sampah organik menjadi bahan bakar PLTU," ungkap Hamida di Tabalong, Selasa.

Baginya kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Tabalong, khususnya upaya pengelolaan sampah organik.

Mengingat permasalahan sampah saat ini perlu mendapat perhatian semua pihak baik pemerintah daerah, masyarakat dan swasta.

"Permasalahan sampah harus diselesaikan secara menyeluruh dan melalui kesepakatan bersama PT MSW dan PT TPI tentunya memberi manfaat bagi kita semua," tambah Hamida.

Direktur Utama PT MSW Edy Surahman Efendi menyebutkan kesepakatan bersama terkait pemanfaatan sampah organik dengan Pemkab Tabalong sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

"PT MSW sebagai pihak pemanfaatan bahan bakar olahan sampah organik dan PT TPI untuk mendukung pengadaan peralatan," kata Edy.

Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Pemkab Tabalong telah memberikan wadah bagi PT MSW dan PT TPI untuk berkontribusi dalam pemanfaatan sampah organik menjadi bahan bakar PLTU.

Pihak perusahaan pun berkomitmen lebih konsisten dalam memberikan kontribusi pemanfaatan sampah organik sehingga membantu mewujudkan Kabupaten Tabalong yang bersih dan indah.

Baca juga: Pemkab Tabalong catat pertumbuhan ekonomi capai 4,9 persen
Baca juga: Pemkab Tabalong dukung kelompok ternak dalam pengolahan pupuk
Baca juga: Pemkab Tabalong alokasikan Rp61 miliar perkuat ketahanan pangan

 

Pewarta: Gunawan Wibisono/Herlina Lasmianti
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2024