Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta penegak hukum segera mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dengan disabilitas mental di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memberikan respons dan kerja cepat dalam mengupayakan keadilan bagi korban. Aparat penegak hukum telah mendukung proses hukum dapat berjalan lancar, sehingga keadilan bagi korban kekerasan dapat ditegakkan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Selasa.

Kekerasan seksual yang menimpa korban menyebabkan korban yang berinisial AP (19) kini hamil lima bulan.

Baca juga: Pemerintah pastikan pendampingan anak korban rudapaksa ayah di Jaktim

Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Bogor bersama Unit PPA Polres Bogor telah memberikan penanganan terhadap AP.

Penanganan yang diberikan di antaranya layanan asesmen awal, pendampingan berupa pemeriksaan psikologis, serta layanan rujukan ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor.

Ratna Susianawati menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban penyandang disabilitas.

Baca juga: Kementerian PPPA: Korban kekerasan seksual tidak boleh di-"pingpong"

Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang rentan mengalami tindakan diskriminatif dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, dan kesehatan.

Selain diskriminasi ganda, penyandang disabilitas juga kerap mengalami stigmatisasi dan rentan mendapatkan perlakuan salah, mengalami eksploitasi, bahkan kekerasan.

Dalam kasus ini, KPPPA mendorong layanan yang diberikan pada korban agar dapat memperhatikan jenis kerentanannya, sekaligus memenuhi hak-hak korban penyandang disabilitas.

Baca juga: KPPPA: Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar peradilan

Upaya perlindungan dan penanganan terhadap korban juga perlu dilakukan secara komprehensif.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024