Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menurunkan tim khusus untuk melakukan pengecekan langsung ke tempat penjualan gas subsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, memastikan tidak ada praktik pengurangan maupun pemindahan gas subsidi ke bukan subsidi yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

"Kami sedang menurunkan tim di lapangan mengecek tentang pedagang yang nakal yang merubah gas subsidi menjadi gas non-subsidi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Rabu.

Ia menuturkan Kepolisian Resor Garut selama ini terus melakukan langkah antisipasi dan mengecek tempat pengisian maupun penjualan gas subsidi di Kabupaten Garut untuk memastikan tidak ada praktik curang.

Gas subsidi yang dikurangi atau dipindahkan ke tabung gas bukan subsidi, kata dia, tentunya merupakan tindakan pidana dan pastinya merugikan masyarakat yang memanfaatkan gas tersebut.

"Iya betul, selain melanggar hukum, menyebabkan kerugian bagi masyarakat," katanya.

Ia menyampaikan selama ini belum menemukan maupun mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya praktik curang seperti penimbunan, penyuntikan maupun dalam penyaluran gas subsidi di pasaran.

Meski begitu, ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya indikasi tindakan curang seperti itu untuk segera melaporkannya ke kepolisian agar secepatnya bisa ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada kejadian tentang penimbunan, penyuntikan gas subsidi menjadi gas non-subsidi," katanya.

Ia menegaskan siapa saja yang melakukan perbuatan melanggar hukum dengan praktik curang dalam penjualan gas subsidi maka akan diproses hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya.

"Ya, kita sesuaikan dengan pelanggarannya," katanya.

Pengecekan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Garut itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang menemukan sebanyak 11 titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi 3 kilogram (kg).

Dalam temuan itu, gas subsidi yang seharusnya berat isi 3 kg ternyata antara 2,2 kg sampai 2,8 kg. SPBE tersebut ditemukan di wilayah Jakarta Utara, Tanggerang, dan sebagian daerah Bandung.

SPBE tersebut sejauh ini sudah diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung gas 3 kg sesuai dengan ketentuan. Jika masih juga diketahui curang maka izin usahanya akan dibekukan atau dicabut.


 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024