Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI Betty Epsiloon Idroos mengatakan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) kepala daerah jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Betty mengemukakan hal itu ketika merespons pertanyaan pewarta ANTARA terkait dengan solusi KPU menarik minat paslon perseorangan pada Pilkada Serentak 2024.

"Kalau syarat dukungan calon itu 'kan ada dalam undang-undang. Dibatasi lewat undang-undang terkait dengan pilkada, ada persentasenya dan tidak ada perubahan," kata Betty di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu.

Ia lantas mencontohkan paslon kepala daerah jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta memerlukan dukungan minimal sekitar 7,5 persen. Meski dinilai berat, KPU tidak dapat mengubah persyaratan tersebut selama tidak merevisi undang-undang tersebut.

"KPU itu adalah pelaksana dari undang-undang. Kalau undang-undangnya mau diubah, mungkin kepada pembuat undang-undang," jelasnya.

Menurut Betty, aturan tersebut sudah ada sejak 2016 dan dipakai untuk Pilkada 2017 hingga 2020. Oleh karena itu, dia merasa paslon kepala daerah jalur perseorangan wajib mengumpulkan KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya.

"Jadi, itu tetap menjadi dasar KPU dalam melakukan batasan-batasan terhadap semua bakal calon ketika ingin maju dari jalur calon perseorangan," pungkas dia.

Baca juga: KPU Kota Depok: PKS bisa usung calon wali kota tanpa koalisi
Baca juga: Hadi tekankan dua tahapan pilkada yang krusial ke intelijen Polri


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024