Palembang (ANTARA) -
Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) RA Anita Noeringhati, Rabu (29/5), menerima aspirasi para pewarta dari beberapa organisasi kewartawanan di wilayah itu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
 
Aspirasi yang disampaikan oleh puluhan wartawan yang tergabung dalam AJI, PWI, IWO, IJTI Sumsel dan mahasiswa pers disambut secara langsung oleh Anita di depan gedung DPRD Sumsel di Palembang.

Anita mengatakan bahwa dirinya akan segera mengirimkan perwakilan ke DPR RI dan menyampaikan aspirasi dari para jurnalis Sumsel.

"Kami sudah mendengarkan langsung permintaan dari jurnalis, saya berjanji akan mengutus salah satu anggota DPRD Provinsi Sumsel untuk menyampaikan langsung permintaan kawan-kawan jurnalis ke DPR RI," katanya.

Ketua IJTI Sumsel M David mengatakan bahwa terdapat sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, oleh karena itu, gabungan jurnalis Sumsel menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Provinsi Sumsel meminta DPR agar mengkaji ulang draf revisi UU Penyiaran.

Ia menyayangkan apabila draf revisi RUU Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers dan dalam draf tersebut juga terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi jurnalis.

"Bagi kami UUD itu jika di sahkan akan mengancam kebebasan pers, melarang investigasi padahal investigasi itu karya terbaik bagi jurnalis," ucapnya.

Di lokasi, puluhan wartawan membentangkan poster dan spanduk berisi tuntutan. Di antaranya bertuliskan 'Hentikan Pembahasan UU Kontroversi di Akhir Jabatan', 'RUU Penyiaran sama Halnya kembali ke Orde Baru' Jangan Hambat Kebebasan Pers' dan spanduk besar bertuliskan Tolak RUU Penyiaran.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan bersama nota kesepakatan terkait aspirasi RUU oleh para wartawan dan DPRD Sumsel.
Baca juga: IJTI Surabaya aksi tolak pasal-pasal bermasalah RUU Penyiaran
Baca juga: Anggota DPR: Media perlu diberi kebebasan jurnalisme investigatif
Baca juga: Kompers nilai RUU Penyiaran berpotensi bungkam pers

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024