Jakarta (ANTARA) - Penganiaya seorang juru parkir menggunakan senjata tajam di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat terancam delapan tahun pidana penjara.

Pelaku yang berinisial MK alias Rio menganiaya korban yang berinisial FO menggunakan celurit sehingga menyebabkan luka pada beberapa bagian tubuh.

"Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan pidana penjara," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno di Jakarta, Rabu.

Sutrisno menyebut  motif penganiayaan tersebut adalah pelaku kesal terhadap korban.

"Kesal karena korban meninggalkan pelaku usai diantar ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat," ucap Sutrisno.

Kejadian itu bermula pada hari Sabtu (10/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban sedang bekerja sebagai juru parkir.

"Korban diajak oleh seseorang bernama Encek bersama pelaku MK alias Rio ke rumah seseorang temannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban," tutur Sutrisno.

Korban, kata Sutrisno, menuruti permintaan pelaku dan di tengah perjalanan, di daerah Tanjung Duren, pelaku meminta untuk berhenti.

"Pelaku turun dari motor dan pamit akan masuk ke dalam komplek, sementara korban disuruh menunggu. Namun, korban yang merasa keberatan lantas meninggalkan pelaku," lanjut Sutrisno.

Selanjutnya, korban bersama Encek melanjutkan perjalanan ke daerah Kampus Untar lantaran Encek hendak bertemu saudaranya.

Setelah mengantar Encek, korban kembali ke tempat parkir di putaran Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk.

"Tiba di lokasi, korban masih menunggu giliran untuk jatah memarkir karena saat itu ada temannya yang sedang memarkir di lokasi tersebut. Korban memilih menunggu di halte," kata Sutrisno.

Beberapa waktu kemudian, kata Sutrisno, pelaku datang menghampiri korban dan langsung membacok korban pada bagian kaki dan tangan sebanyak satu kali dengan senjata tajam jenis celurit.

"Pelaku membacok korban sambil mengatakan, lu kenapa ninggalin gua. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," kata Sutrisno.

Korban yang terluka segera ditolong oleh teman korban di tempat kejadian dan dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Korban kemudian melapor ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Pelaku sempat berhasil melarikan diri setelah kejadian, namun pihak Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, dibantu oleh Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil meringkus dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (13/5).

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sutrisno.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku penganiayaan yang tewaskan satu remaja
Baca juga: Polisi kejar pelaku penganiayaan saat tawuran di Jakarta Utara
Baca juga: Tiga lagi siswa STIP jadi tersangka penganiayaan terhadap junior


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024