Surabaya (ANTARA News) - Tiga staf pengeboran PT Tiga Musim Mas Jaya (TMMJ) ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sebagai tersangka baru, dalam kasus luapan lumpur panas di sumur eksplorasi Banjar Panji-1 (BJP-1) milik Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo. "Tiga tersangka baru adalah Lilik Marsudi (juru bor PT TMMJ), Sulaiman bin Ali (pengawas rig/alat bor), dan Sardiyanto (mandor pengeboran). Dengan demikian, jumah tersangka saat ini mencapai 12 orang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Wijaya Purbaya di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat. Ia menjelaskan, ketiganya bersalah, karena membiarkan dan bahkan meneruskan proses pengeboran pada kedalaman 3.580 "feet" (kaki) hingga 9.397 feet tanpa ada pemasangan "casing" (selubung). "Ketiga tersangka melakukan pembiaran itu atas perintah Willem Hunila, Slamet BK, Nur Rohmad Sawolo, dan Subie. Ke-empat orang ahli pengeboran itulah yang menyarankan pengeboran tanpa casing," tegasnya. Bahkan, katanya, menjelang kejadian (lumpur panas) sebenarnya sudah ada empat orang dari PT Frank yang akan memasang casing. Namun hal itu tidak dilakukan, karena tidak ada perintah untuk itu. Menurut dia, penyidik kasus itu saat ini sedang melakukan pembenahan dalam penyusunan BAP (berkas acara pemeriksaan). "Berkas memang dipisahkan menjadi lima BAP. Tapi pelimpahan (ke kejaksaan) masih belum pasti, karena masih ada saksi yang menguatkan dari PT Medco yang belum diperiksa," paparnya. Lima BAP untuk sembilan tersangka baru adalah satu berkas (BAP pertama) untuk Ir Edi Sutriono (staf pengeboran Lapindo Brantas Inc) dan Ir Nur Rohmad Sawolo (VP DSS PT Energy Mega Persada). BAP kedua untuk Ir Rahenold (supervisor pengeboran PT Medici), Subie (supervisor pengeboran PT Medici), dan Slamet BK (staf supervisor pengeboran PT Medici). Kemudian berkas ketiga untuk Willem Hunila (staf pengeboran Lapindo Brantas Inc). Sementara itu, BAP ke-empat untuk Yeni Nawawi SE (Dirut PT Medici Citra Nusa) dan Slamet Rianto (project manager pengeboran PT Medici Citra Nusa), sedangkan BAP kelima untuk Ir Imam P Agustino (General Manager/GM Lapindo Brantas Inc). "Untuk tiga tersangka baru belum di-berkas. Namun semua tersangka dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP dan pasal 41 dan 42 ayat 1 dan 2 UU 23/1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk berkas ke-empat (Yeni Nawawi dan Slamet Rianto) dan berkas kelima (Imam P Agustiono) ditambah dengan pasal 46 UU 23/1997," tuturnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006