Bandung (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengungkapkan bus Trans Putera Fajar yang terguling di Ciater, Kabupaten Subang pernah mengalami insiden terbakar di KM 88 ruas tol Cipularang pada 27 April 2024 lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas Polda) Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan insiden tersebut pengusaha bus yang kini menjadi tersangka AI dan A sebagai pengelola telah memperbaiki dan mengubah nama bus tersebut agar tidak dikenali bahwa pernah terbakar.

"Yang bersangkutan A mengakui bus tersebut pernah terbakar dan mengusulkan mengganti nama," kata Wibowo di Bandung, Rabu.

Wibowo mengatakan nama bus sebelum alami insiden terbakar bernama Trans Maulana Jaya dan setelah kejadian kebakaran diganti menjadi PO Trans Putera Fajar.

"Tujuan agar bus terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan tersangka A tidak mengetahui terdapat masalah teknis terhadap kendaraan bus dan tidak pernah melakukan perawatan rutin khususnya terhadap kondisi rem.

"Yang bersangkutan mendapat laporan dari S (sopir) bahwa mobil dalam kondisi bermasalah. Namun, yang bersangkutan tidak memerintahkan berhenti," kata Wibowo.

Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena tidak ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa.

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia.

Baca juga: Polda Jabar tetapkan dua tersangka baru kecelakaan bus di Ciater
Baca juga: Polda Jabar bantah keterlibatan anak pejabat dalam kasus Vina Cirebon


Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2024