Samarinda (ANTARA) -
Para jurnalis di Samarinda, Kalimantan Timur(Kaltim) akal menggelar unjuk rasa melalui aksi Koalisi Kemerdekaan Pers di depan Kantor DPRD provinsi tersebut, menyuarakan penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap membungkam keleluasaan insan media.
 
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda Nofiyatul Chalimah di Samarinda, Rabu, mengatakan, pihaknya mengidentifikasi beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang menjadi perhatian serius.

"Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C, terkait Standar Isi Siaran dan salah satu poinnya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Jika diterapkan, hal ini dapat menghambat upaya jurnalis dalam mengungkap fakta-fakta penting," ungkapnya.

Nofi melanjutkan, Pasal 50 B Ayat 2 Huruf K, mengatur penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Namun, pasal ini sangat multitafsir, terutama dalam hal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kemudian, Pasal 8 A Huruf Q dan Pasal 42 ayat 2, terkait penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, ketentuan ini bersinggungan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

"RUU Penyiaran yang kontroversial dapat mengancam kerja-kerja jurnalis. Terutama di Kalimantan Timur, yang saat ini menjadi sorotan se-Indonesia. Kita harus bersolidaritas dan melawan dari Kaltim," tegas Nofi.

Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim melakukan demonstrasi mulai Pukul 10.00 Wita di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur. Mereka membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap RUU Penyiaran dan secara bergantian melakukan orasi. Namun, kekecewaan muncul ketika tidak ada satupun pimpinan atau anggota DPRD Kaltim yang keluar menemui para demonstran.

Korlap Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim  Ibrahim Yusuf menekankan bahwa anggota DPRD Kaltim seharusnya mendukung aspirasi para jurnalis. "Kami berharap anggota DPRD Kaltim turut menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran," ujarnya.

Sebagai bentuk protes, seluruh jurnalis yang hadir dalam aksi unjuk rasa meletakkan seluruh kartu identitas pers di depan Kantor DPRD Kaltim.

"Aksi ini menandakan ketidakpuasan kami terhadap respons anggota DPRD Kaltim yang tidak memfasilitasi aspirasi yang disampaikan," ungkap Ibrahim.
Baca juga: Jurnalis Bali nilai RUU Penyiaran berpotensi ancam kerja jurnalistik
Baca juga: Jurnalis Perempuan di Sulsel menolak RUU Penyiaran
Baca juga: Jurnalis NTB gelar aksi damai tolak revisi UU Penyiaran
Baca juga: Jurnalis Malang Raya gelar aksi damai tolak RUU Penyiaran

 

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024