Bandung (ANTARA News) - Yadi Supardi, salah seorang saksi pembunuhan sadis terhadap perempuan cantik yang menjabat Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie, merasa ketakutan oleh terdakwa Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi alias Epul (24).

"Kamu takut sama mereka. Padahal kan kamu nggak kenal sama mereka," kata Hakim Ketua Parulian Lumban Toruan kepada saksi Yadi sambil menunjuk kepada dua terdakwa yang duduk samping ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

"Ya," kata Yadi sambil menganggukkan kepalanya menjawab pertanyaan dari hakim.

Mendengar penuturan saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk mengeluarkan sementara kedua terdakwa dari ruang persidangan selama Yadi memberikan keterangannya.

"Nah, sekarang mereka sudah tidak ada di sini. Jadi tolong, berikan kesaksian dengan sebenar-benarnya. Jangan berubah-ubah. Tidak ada yang perlu ditakutkan," kata Parulian kepada saksi.

Di awal persidangan Majelis Hakim sempat kebingungan dengan keterangan saksi Yadi karena apa yang diutarakannya di ruang persidangan berbeda dengan keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP, saksi Yadi mengaku melihat secara langsung ketika Fransisca dibacok dengan benda tajam oleh kedua terdakwa yang menaiki sepeda motor di Jalan Cipedes RT07 RW 01, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Namun, di persidangan saksi Yadi membantah keterangan dalam BAP tersebut.

"Loh, kenapa kamu mengatakan di sana (BAP) melihat sedangkan sekarang kamu mengatakan tidak," kata dia.

Keterangan saksi Yadi pun kembali berubah ketika Majelis Hakim mengeluarkan kedua terdakwa dari ruang persidangan.

Saksi Yadi yang mengenakan kemeja berwarna merah ini akhirnya menyamakan keterangannya dalam persidangan dengan keterangan di berita acara pemeriksaan.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2014