KPK (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melelang sejumlah tanah dan bangunan serta kendaraan yang disita dari terpidana mantan Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Muhammad Syahrir.

"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, akan melaksanakan lelang barang rampasan dengan penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan obyek barang rampasan dalam perkara terpidana Muhammad Syahrir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK ALi Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Juni 2024 melalui domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id dengan bertempat di KPKNL Palembang Jalan Kapten A. Rivai No.4 Kel. Sungai Pangeran Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang Sumatera Selatan.

Objek lelang tersebut adalah sebagai berikut:

1. Satu bidang tanah berikut bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 468 seluas 599 meter persegi atas nama Herman yang terletak di Jalan Kancil Putih Pulau, Kelurahan Demang Lebar Daun, Ilir Barat-I, Kota Palembang, dengan harga limit Rp650.401.000 dan uang jaminan Rp300.000.000.

2. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berikut Sertifikat Hak Milik Nomor 920 seluas 130 meter persegi atas nama Yuli Sasmita yang terletak di Celingkah, Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir dengan harga limit Rp765.000.000. dan uang jaminan Rp200.000.000.

3. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.509 atas nama Muhammad Syahrir yang berlokasi di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan dengan harga limit Rp1.692.716.000. dan uang jaminan Rp400.000.000.

4. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.8588 atas nama Muhammad Syahrir yang berlokasi di Kelurahan Sukamaju (dh. Gasing), Kecamatan Sako (dh. Talang Kelapa), Kabupaten/Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan dengan harga limit Rp914.739.000. dan uang jaminan Rp200.000.000.

5. Satu bidang tanah dan bangunan sebagaimana dokumen buku tanah Hak Milik No: 03496 atas nama I AgasiI Arliansyah yang berlokasi di Kotabaru Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan harga limit Rp262.487.000 dan uang jaminan Rp100.000.000.

6. Satu bidang tanah Sertifikat Hak Milik No.7648 atas nama Muhammad Syahrir yang berlokasi di Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kotamadya Palembang, Provinsi Sumatera Selatan berikut 1 (satu) buah Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Asli (Departemen Dalam Negeri), Sertifikat Hak Milik No.7648 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kotamadya Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Luas 343 meter persegi. Nama yang berhak dan pemegang hak lain-lainnya M. SYAHRIR, dengan harga limit Rp404.151.000 dan uang jaminan Rp100.000.000.

7. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana sertifikat Hak Guna Bangun Nomor 335 atas nama H. Mustar yang berlokasi di Kelurahan Sialang, Kec. Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan berikut 1 (satu) buah sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 335 seluas 148 meter persegi atas nama H. Mustar yang berlokasi di Kelurahan Sialang Kec. Sako Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan harga limit Rp1.179.963.000 dan uang jaminan Rp300.000.000.

8. Satu bidang tanah sebagaimana salinan akta Pengoperan dan Penyerahan Hak nomor 03 tanggal 08 Maret 2021 atas nama I Agasi Arliansyah yang terletak di jalan kancil putih pulau, RT.47/RW.10, Demang lebar daun, Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan harga limit Rp412.585.000. dan uang jaminan Rp200.000.000.

9. Dijual dalam 1 paket berupa 1 bidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.1190 atas nama Muhammad Syahrir yang berlokasi di Desa/Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten/Kota Ogan Komering Ulu Timur, Propinsi Sumatera Selatan berikut 1 buah Sertipikat (Tanda Bukti Hak) ASLI (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia), Sertipikat Hak Milik No.1190 Desa/Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten/Kota Ogan Komering Ulu Timur, Propinsi Sumatera Selatan, Luas 799 Meter Persegi. Nama yang berhak dan Pemegang hak lainlainnya M. SYAHRIR dan 1 bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No: 01426 atas nama Adi Firmansyah, yang berlokasi di Desa/kelurahan Terukis Rahayu berikut 1 (satu) buah Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Asli (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia), Sertipikat Hak Milik No.01426 Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Marthapura, Kabupaten/Kota Ogan Komering Ulu Timur, Propinsi Sumatera Selatan, Luas 810 M2 (Delapan Ratus Sepuluh Meter Persegi). Nama Pemegang Hak Adi Firmansyah dengan harga limit Rp232.253.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.

10. Satu unit kendaraan roda 4 Nomor Polisi BG 3 VA Merek Toyota Type Alphard 2.5G A/T Tahun Pembuatan 2019 Warna Hitam Nomor Rangka JTNGF3DH4K8026020 Nomor Mesin 2AR2310578 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontak kendaraan dengan harga limit Rp632.659.000 dan uang jaminan Rp200.000.000.

11. Satu unit kendaraan roda 4 Nomor Polisi BG 1767 IS Merek Toyota Type 86 2.0 L A/T Model Sedan Tahun Pembuatan 2013 Warna Merah Nomor Rangka JF1ZN6K72DG013788 Nomor MesinFA2G983624 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak Kendaraan dengan harga limit Rp364.721.000,00 dan uang jaminan Rp100.000.000,00.

12. Satu unit kendaraan roda 4 Nomor Polisi BG 1557 ZE Merek Honda Type Brio RS 1.2. CVT CKD Tahun Pembuatan 2018 Warna Orange Phoenix Mutiara Nomor Rangka MHRDD1890JJ901632 Nomor Mesin L12B32313022 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak Kendaraan dengan harga limit Rp98.520.000 dan uang jaminan Rp45.000.000.

13. Satu unit kendaraan roda 2 Nomor Polisi BG 4469 ADF Merek Honda Type V1J02Q32LO A/T Tahun Pembuatan 2020 Warna Merah Nomor Rangka MH1KF2110LK331304 Nomor Mesin KF21E-1330670 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak Kendaraan dengan harga limit Rp11.859.000,00 dan uang jaminan Rp5.000.000,

Untuk diketahui, Jaksa ksekutor KPK pada 5 Oktober 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muhammad Syahrir.

Eksekusi putusan tersebut yaitu dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Palembang untuk menjalani pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan, serta wajib membayar pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti 112.000 dolar Singapura dan Rp21 miliar.

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2024