Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah adanya pembelian lukisan karya penyandang disabilitas di acara amal senilai Rp250 juta yang menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).

"Lukisan itu saya sampai detik ini tidak tahu seperti apa. Kalau Kementan beli, kenapa tidak dibawa ke Kementan. Siapa yang suruh dibawa Gedung Partai NasDem?" kata SYL saat menanggapi kesaksian Joice Triatman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, ia menolak kesaksian Staf Khusus Mentan era SYL dan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem Joice Triatman yang menyatakan adanya pembelian lukisan menggunakan uang Kementan dan pernyataan Joice yang pernah melihat lukisan itu, namun tidak mengetahui saat ini ada dimana.

Adapun dalam persidangan yang sama, Joice mengaku mendapatkan arahan dari SYL untuk menyerahkan lukisan karya penyandang disabilitas di acara amal ke Partai NasDem.

"Lukisan dikirimkan oleh panitia acara ke Gedung Partai NasDem di NasDem Tower, Gondangdia," ujar Joice saat menjadi saksi.

Baca juga: KPK: Uang yang harus dikembalikan keluarga SYL ke negara Rp2 miliar

Baca juga: Anak SYL siap kembalikan uang Kementan hasil korupsi yang dipakai

Baca juga: Anak SYL mengira mobil Pajero yang disita KPK diberikan oleh NasDem


Ia menyebutkan uang pembelian lukisan itu didapat dari Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Suwandi sebanyak dua kali, yakni Rp175 juta dan Rp75 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, Joice menyerahkan kepada panitia acara amal.

"Saya pernah liat lukisannya pada saat acara saja dan dikirim ke Gedung NasDem, karena dalam acara itu saya merupakan master ceremony (MC), setelah itu saya tidak tahu lagi," ucapnya menambahkan.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024