Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melibatkan personel tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan guna mencegah pelanggaran tertib trotoar berulang oleh mereka yang terkena penertiban.
 
"Kami akan terus mengimbau khususnya Satpol PP kelurahan karena memang lebih dekat dengan para pelanggar yang sudah kami laksanakan penertiban," kata Kepala Seksi Operasi Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Ivand A. Anugerah di Jakarta, Rabu.

Adapun jenis pelanggaran tertib trotoar, Ivand mengatakan kegiatan berdagang kaki lima di atas trotoar dan parkir liar menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan selama kegiatan Bulan Tertib Trotoar (BTT).
 
Pada hasil giat hari ini di Jalan Bungur, Jalan Garuda, kawasan Pasar Senen dan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, terjaring sebanyak 12 PKL yang berjualan di trotoar.
 
Selain itu, petugas pelaksana kegiatan yakni dari unsur Satpol PP, Dinas Bina Marga, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I Jakarta, Samapta, dan Satlantas Polda Metro Jaya juga menemukan tiga orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) serta pelaku parkir liar namun tak menyebutkan jumlahnya.
 
"Mayoritas pedagang yang berjualan itu di atas trotoar, juga ada parkir liar kendaraan roda dua dan roda empat," kata Ivand.

Baca juga: Pemprov DKI tindak 216 juru parkir liar di minimarket Jakarta
 
Petugas lalu memberikan Kartu Kuning kepada PKL yang berdagang di atas trotoar, dan membawa PPKS ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 untuk mendapatkan pembinaan.

Ivand mengatakan kegiatan yang diadakan dalam rangka Bulan Tertib Trotoar (BTT) ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, BTT juga dilaksanakan guna mengembalikan fungsi trotoar sebagai sarana fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan bersama.
Sementara itu, data hasil pelaksanaan BTT serentak lima wilayah kota administrasi Jakarta mulai 5 Maret - 7 Maret 2024 menunjukkan terdapat sebanyak 961 pelanggar yang terjaring.
 
Dari jumlah ini, sekitar 629 di antaranya akibat parkir liar, diikuti sebanyak 313 orang akibat berdagang di trotoar (pedagang kaki lima atau PKL), 14 pelanggar yang merupakan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) dan 5 pelanggar terkait reklame di trotoar.

Baca juga: Pemkot Jakpus larang pedagang hewan kurban jualan di fasilitas umum
 
Lebih lanjut, wilayah pelaksanaan giat yakni untuk Satpol PP Provinsi ada di Jalan Medan Merdeka, Jalan Perwira, Jalan Lapangan Banteng, Jalan Juanda, Jalan Veteran, Jalan Ridwan Rais, Jalan Arjuna Utara, Jalan Letjen S.Parman, Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Lontar Raya, dan Jalan Yos Sudarso.
 
Lalu, Satpol PP Jakarta Pusat di Jalan Cempaka Putih Tengah, Jalan Jatibaru Bengkel, Jalan Percetakan Negara.
 
Kemudian, Satpol PP Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso, Jalan Danau Sunter Utara, dan Jalan Gunung Sahari.
 
Lalu, Satpol PP Jakarta Barat di Jalan Kembangan Raya, Jalan Letjen S.Parman, Jalan Panjang Arteri, Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Pesanggrahan Raya, Jalan Daan Mogot Raya, Jalan Mangga Dua Raya, Jalan Kemukus, Jalan Lada Dalam, Jalan Jembatan Batu, dan Jalan Jembatan Sinti.
 
Kemudian Satpol PP Jakarta Selatan di Jalan Kemang Raya, Jalan Bangka Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Falatehan, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Mahakam, Jalan Hassanudin, Jalan Sudirman SCBD, Jalan Senopati, Jalan Garnisun 1, dan Jalan Karet Semanggi.
 
Sementara wilayah giat Satpol PP Timur yaitu di Jalan Matraman Raya, Jalan Raya Pemuda, Jalan Raya Pemuda, Jalan Raya Bogor, Jalan Matraman Raya, dan Jalan Otista Raya.
 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ade irma Junida
COPYRIGHT © ANTARA 2024