Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan Buku Pedoman Pengawasan Berbasis Risiko bagi pengawas dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Buku itu memberikan panduan bagaimana melakukan pengawasan perizinan berbasis risiko melalui inspeksi lapangan yang terintegrasi dan terkoordinasi terhadap pelaku usaha.

“Harapannya, pengawasan kepada pelaku usaha dilakukan secara bersama, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efisien dan efektif serta dapat memberikan pembinaan untuk membantu pelaku usaha tumbuh dan berkembang,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Rabu.

Selain buku, Kemenko Perekonomian juga merilis Video Edukasi tentang Perizinan Berusaha, Keamanan Produk dan Perlindungan Konsumen yang diperuntukkan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di bidang produk konsumen.

Video itu membahas tentang perizinan usaha, keamanan produk, perlindungan konsumen, dan e-commerce. Video menggunakan konsep dan bahasa yang mudah dipahami, berdurasi singkat, dan disebarkan melalui berbagai platform media sosial agar mudah diakses oleh pelaku UMK.

Peluncuran video merupakan upaya Pemerintah Indonesia dalam mengedukasi pelaku usaha, khususnya UMK, untuk dapat terus berkembang, naik kelas, dan berdaya saing.

“Semoga peluncuran buku saku dan video edukasi ini dapat bermanfaat untuk mendorong pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta bermanfaat besar untuk para pelaku UMK,” tambah dia.

Bersamaan dengan peluncuran buku saku dan video, Kemenko Perekonomian juga membuat rangkaian acara gelar wicara dengan mengangkat tema yang sama.

Acara itu digelar sebagai rangkaian dari keberlanjutan penguatan implementasi kemudahan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko yang dilakukan Pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Selain itu, juga penguatan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS).

Baca juga: ATLI: Seluruh kapal anggota kantongi izin usaha dari pusat
Baca juga: OJK mencabut izin usaha PT PayTren sebagai manajer investasi syariah


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024