Madinah (ANTARA) - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Slogan yang sama diusung pada operasional haji 1444 H/2023 M.

Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa masih banyak calon haji yang berangkat tahun ini dengan usia 65 tahun ke atas. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat jumlahnya hampir 45 ribu atau tepatnya 44.795 orang.

Angka tersebut tentu bukan jumlah yang sedikit. Jika dibuat nisbah atau rasio berdasarkan total kuota jamaah calon haji reguler sebanyak 213.320, persentasenya hampir 21 persen.

Lansia ini terbagi dalam empat kelompok umur yakni 34.420 orang pada rentang 66 hingga 75 tahun, 8.435 (76 -- 85 tahun), 1.835 (86 -- 95 tahun), dan 55 dengan usia lebih 95 tahun. Tercatat, calon haji tertua tahun ini berusia 110 tahun, Harjo Mislan, dari Ponorogo, Jawa Timur.

Ada empat kategori jamaah calon haji lansia. Pertama, lansia mandiri. Kedua, lansia dengan penyakit penyerta tapi masih dapat melakukan aktivitas harian secara mandiri.

Ketiga, lansia yang memerlukan bantuan orang lain saat beraktivitas harian di luar. Keempat, lansia yang memerlukan bantuan orang lain saat beraktivitas di dalam maupun luar kamar.

Dari data ini, wajar jika Pemerintah kembali mengusung semangat memberikan layanan terbaik bagi jamaah, khususnya mereka yang lansia. Tidak hanya itu, tercakup di dalamnya adalah jamaah disabilitas.


Istithaah kesehatan

Ikhtiar mewujudkan haji ramah lansia sudah dilakukan sejak dari Tanah Air. Skema layanan lansia ini kemungkinan akan menjadi model layanan haji yang terus berkembang pada tahun mendatang. Sebab, ada tren jumlah calon haji lansia terus meningkat seiring dengan masa tunggu yang cukup lama.

Skema layanan jamaah calon haji lansia itu antara lain diawali dengan kebijakan syarat istithaah (kemampuan) kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.

Artinya, sebelum melunasi, jamaah harus memeriksakan kesehatan terlebih dahulu. Jika memenuhi syarat istithaah, maka ia diperbolehkan melunasi.

Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, jamaah bisa melunasi biaya haji setelah itu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Langkah terbaru ini sebagai upaya menekan angka kematian jamaah.

"Ini ikhtiar memastikan jamaah yang akan berangkat sehat, meski secara kategori umur adalah lansia," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.


Petugas layanan lansia

Upaya lainnya adalah penyiapan petugas. Secara khusus, dalam struktur Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ada bidang layanan lansia dengan sejumlah petugas berusia maksimal 45 tahun.

Mereka tergabung dalam petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji (PKP3JH) dan Layanan Disabilitas. Di dalamnya, tercakup unsur dokter dari rumah sakit TNI/Polri. Selain lansia, mereka juga melayani jamaah disabilitas.

Bimbingan manasik (bimsik) juga menjadi medium strategis mewujudkan haji ramah lansia. Berbeda dari biasanya, kurikulum manasik jamaah haji lansia masuk dalam proses bimsik.

Manasik juga didesain untuk menumbuhkan kepedulian sesama jamaah, khususnya kepada lansia.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Makkah menghibur jamaah calon haji Indonesia gelombang kedua Kloter JKG-27 yang tunanetra setibanya di hotel di Makkah, Arab Saudi, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN


Kemenag juga meminta komitmen KBIHU  mematuhi aturan terkait layanan jamaah lansia, utamanya dalam aspek penyelenggaraan ibadah agar disesuaikan dengan kondisi fisik dan kesehatan lansia.

Secara tertulis, hal ini tertuang dalam Komitmen Pelayanan KBIHU dalam Pelaksanaan Haji Ramah Lansia Tahun 1445 H/2024 M yang dibacakan bersama oleh FK KBIHU pada 29 April 2024.


Persingkat seremoni

Proses keberangkatan jamaah sering kali menjadi rangkaian panjang yang melelahkan seiring dengan banyaknya proses seremonial pelepasan maupun penyambutan.

Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Surat edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan serta penerimaan dan keberangkatan.

Lansia harus menjadi prioritas. Oleh karena itu pada tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan jamaah.


Layanan Arab Saudi

Layanan ramah lansia juga disiapkan untuk jamaah calon haji selama berada di Arab Saudi. Ada sejumlah layanan yang diberikan, yaitu akomodasi, transportasi, katering, kesehatan, bimbingan ibadah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)

Untuk layanan transportasi di Arab Saudi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan bus khusus dengan low deck untuk transportasi shalawat, umrah wajib, dan safari wukuf bagi jamaah lansia.

Panitia penyelenggara ibadah haji juga menyiapkan kamar khusus lansia dan pendampingnya serta hotel khusus bagi jamaah lansia yang akan mengikuti safari wukuf.

Pada layanan katering, PPIH menyiapkan menu khusus untuk jamaah lansia sesuai data faktual berdasarkan kebutuhan pada setiap kloternya.
Menu khusus juga akan disiapkan pada pelaksanaan safari wukuf bagi jamaah haji lansia.
Pendorong kursi roda resmi mendorong para jamaah calon haji Indonesia di Terminal Syib Amir, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN


Terkait layanan kesehatan, ada sejumlah aspek yang disiapkan. Pertama, menyiapkan alat bantu berjalan bagi lansia yang mengalami penurunan kekuatan otot, cedera, serta mengalami gangguan keseimbangan. Kedua, memberikan visitasi khusus lansia. Ketiga, menyiapkan dokter geriatri, psikiater, dan tenaga medis lainnya.


Baca juga: Tiga calon haji asal Situbondo tertunda berangkat karena sakit

Baca juga: PPIH matangkan skema Safari Wukuf jamaah Lansia non-mandiri



Berkenaan dengan ibadah, PPIH juga menyiapkan skema khusus untuk pelaksanaan umrah wajib bagi jamaah calon haji lansia. Skema itu antara lain berupa pelaksanaan umrah wajib dengan kursi roda berbasis kartu kendali.

Sebagai bagian dari pelindungan, jamaah lansia yang membutuhkan kursi roda difasilitasi untuk jasa sewa kursi roda yang resmi di Masjidil Haram. Agar prosesnya bisa terpantau dengan baik, diterapkan kartu kendali.


Safari wukuf khusus

Program safari wukuf khusus bagi jamaah calon haji lansia dan disabilitas kali pertama diselenggarakan pada operasional haji 1444 H/2023 M. Saat itu, ada 129 calon haji lansia yang disafariwukufkan.

Tahun ini, program safari wukuf lansia dan disabilitas kembali disiapkan oleh PPIH Arab Saudi. Peserta program ini adalah jamaah dengan kondisi kesehatan yang perlu perhatian khusus. Mereka umumnya membutuhkan bantuan dalam memenuhi keperluan pribadi, mulai dari makan, mandi, dan lainnya.

Sebelum diberangkatkan ke Arafah, jamaah lansia dan disabilitas akan ditempatkan di hotel khusus untuk mendapat pendampingan dari dokter dan perawat yang tergabung dalam tim Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji (PKP3JH), tim pembimbing ibadah, dan petugas layanan lansia.

Setelah menjalani safari wukuf, mereka juga akan kembali ke hotel yang telah disiapkan sampai dengan selesainya proses puncak ibadah haji.

Safari wukuf khusus ini disiapkan bagi jamaah lansia dan disabilitas dengan keterbatasan aktivitas yang tidak tertampung di Klinik Kesehatan Haji Indonesia atau KKHI.

Bagi jamaah lansia yang tidak mengikuti safari wukuf, PPIH juga menyiapkan rencana skema pergerakan mereka saat berada di Armuzna. Jamaah lansia direncanakan akan berangkat dari Arafah dengan bus terakhir, melewati Muzdalifah (tidak turun dari bus), dan langsung menuju Mina.

Tak hanya itu, jamaah lansia disiapkan tanazul. Tanazul dalam hal ini dimaksudkan sebagai layanan pulang dini bagi jamaah calon haji lansia. PPIH menyiapkan skema untuk memulangkan jamaah haji lansia lebih awal usai puncak haji di Armuzna.

Apabila ada open seat pada penerbangan kepulangan, maka itu akan diprioritaskan bagi jamaah lansia. Tentu prosesnya berdasarkan persetujuan dari jamaah yang bersangkutan.

Sesampainya di tanah air, Kemenag juga tidak akan menggelar upacara penyambutan sehingga jamaah bisa langsung kembali ke kediamannya untuk beristirahat.

Editor: Achmad Zaenal M
 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024