Jakarta (ANTARA) - Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan demi menekan angka kecelakaan bus pariwisata.

Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Baketrans Kemenhub Jumardi dalam keterangan di Jakarta, Rabu mengatakan, upaya itu dilakukan dengan menggelar focus group discussion (FGD) bertema "Penguatan Regulasi dan Kelembagaan Untuk Menekan Angka Kecelakaan Bus Pariwisata" bersama sejumlah pemangku kepentingan yang dilaksanakan di Solo.

“Kegiatan ini untuk mengolah masukan dari semua stakeholder menjadi suatu rekomendasi kebijakan kepada pimpinan Kementerian Perhubungan dalam rangka memperkuat regulasi dan kelembagaan pada transportasi jalan untuk menekan angka kecelakaan,” kata Jumardi.

Jumardi menyampaikan bahwa masukan dari semua pemangku kepentingan akan menjadi suatu rekomendasi kebijakan yang akan diserahkan kepada Menteri Perhubungan sehingga bisa memitigasi dan mencegah kecelakaan bus di kemudian hari.

“Khususnya peningkatan keselamatan angkutan bus pariwisata yang akhir-akhir ini menjadi isu nasional dan perlu mendapat penanganan serius serta komprehensif,” ujar Jumardi.

Di tempat yang sama, Analis Kebijakan Ahli Utama Kemenhub Umar Aris menjelaskan pemerintah perlu mengintervensi melalui penerapan regulasi yang berkontribusi positif untuk peningkatan keselamatan dan keamanan angkutan bus pariwisata serta butuh sistem kelembagaan yang fokus terhadap permasalahan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk menghasilkan kebijakan yang legitimate terkait keselamatan dan keamanan angkutan jalan dibutuhkan masukan konstruktif yang pertama dari unsur regulator dimana kita perlu duduk bersama dengan regulator-regulator lainnya, yang kedua dari unsur operator, dan terakhir dari unsur user atau pengguna seperti masyarakat, akademisi, dan lain-lain,” jelas Umar.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan bahwa insiden bus pariwisata selama ini sebagian besar pada masalah rem dan yang kedua adalah faktor manusia seperti kelelahan.

"Kedua hal ini sudah lebih dari 80 persen penyebab dari insiden pada bus pariwisata, jadi manusia dan masalah rem. Namun hal yang mendasar dalam penguatan regulasi salah satunya adalah hari libur pengemudi bus yang akan berpengaruh pada masalah kelelahan,” kata Soerjanto.

Selain itu, lanjut Soerjanto, KNKT telah mengeluarkan dua rekomendasi kepada Kemenparekraf agar tempat wisata wajib menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi.

Dia menambahkan bahwa pengawasan dan pengendalian menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan angkutan jalan khususnya bus pariwisata sehingga komunikasi, kolaborasi dan koordinasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan terkait harus saling melengkapi.

“Dengan tujuan untuk mewujudkan angkutan jalan yang berkeselamatan,” ujar Soerjanto.


Baca juga: Kemenhub periksa 984 bus pariwisata selama libur panjang Waisak
Baca juga: Dirjen: Bus pariwisata yang beroperasi harus laik jalan-berizin
Baca juga: Dishub Garut siapkan tim cek bus pariwisata saat libur panjang Waisak


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2024