Semarang (ANTARA) - Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SN (35), warga Kabupaten Wonosobo, yang menjadi pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Semarang, Kamis, mengatakan pelaku diamankan saat kembali ke tempat indekosnya usai pulang ke kampung halamannya.

Menurut dia, penyidikan dilakukan setelah anggota menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi.

Penyidik, kata dia, kemudian menelusuri sebuah tempat karaoke tempat pelaku bekerja.

Baca juga: Polisi tangkap mantan pekerja migran yang diduga sengaja buang bayi

Baca juga: Polres Sumbawa tangkap seorang ibu kandung buang bayi ke sungai


"Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil," katanya.

Penyidik kemudian mendatangi tempat indekos pelaku, kata dia, yang ternyata sudah pulang kampung.

Menurut dia, pelaku kembali pulang ke Semarang pada 22 Mei 2024 yang selanjutnya diamankan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang diterlantarkan itu.

Pelaku juga mengaku meninggalkan bayi ke rumah salah seorang warga yang memang sudah dikenalnya

"Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, bayi laki-laki yang diperkirakan baru saja dilahirkan ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, pada 6 Mei 2024.*

Baca juga: Polisi tangkap sepasang kekasih yang buang bayi di Pasar Pagi Cakung

Baca juga: Polsek Kramat Jati tangkap pembuang bayi ke tempat sampah

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2024