Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita humaniora, Rabu (29/5), antara lain wajib izin bagi pengedar produk rokok dan jamaah akan terkena sanksi jika kedapatan tidak memiliki visa haji namun tetap nekat datang ke Makkah untuk berhaji.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

1. Kementerian PPPA usulkan wajib izin bagi pengedar produk rokok

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan masukan kebijakan dalam RPP Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan produk tembakau serta rokok elektronik wajib memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita selengkapnya klik di sini

2. ITS buka Prodi Rekayasa Keselamatan Proses

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya membuka Program Studi (Prodi) S1 Rekayasa Keselamatan Proses (RKP) atau Safety Engineering untuk mendukung keselamatan di dunia industri di Indonesia.

Berita selengkapnya klik di sini

3. KLHK sebut perempuan jadi kunci dalam upaya konservasi air

Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Energi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Haruni Krisnawati, menyebutkan bahwa perempuan menjadi kunci dalam upaya konservasi air.

Berita selengkapnya klik di sini

4. Kepala BKKBN sebut pola makan faktor hambat penurunan stunting

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyatakan pola makan yang tidak tepat menjadi salah satu faktor penghambat penurunan stunting.

Berita selengkapnya klik di sini

5. PPIH tegaskan jamaah bisa kena sanksi jika tak gunakan visa haji

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali menegaskan bahwa jamaah akan terkena sanksi jika kedapatan tidak memiliki visa haji namun tetap nekat datang ke Makkah untuk berhaji saat pemeriksaan oleh otoritas setempat.

Berita selengkapnya klik di sini

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024