Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri kerugian negara dalam pengelolaan dana COVID-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menelusuri kerugian negara dengan menggandeng Inspektorat NTB.

"Jadi, hasil temuan sudah dikirim ke Inspektorat NTB, kami tunggu hasilnya," kata Elly.

Hasil dari inspektorat, kata dia, akan menjadi salah satu kelengkapan dokumen untuk menentukan langkah hukum Kejati NTB dalam penanganan kasus tersebut.

"Jadi, ini masih penyelidikan, tunggu hasil dari inspektorat untuk tentukan langkah hukum selanjutnya," ujar dia.

Kejati NTB menyelidiki kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajati NTB Nomor: PRINT-13/N.2/Fd.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023.

Dalam tahap penyelidikan, Kejati NTB telah menerjunkan tim untuk melakukan klarifikasi para pihak terkait pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Dompu.

Sejumlah pejabat daerah telah diklarifikasi, di antaranya mantan Direktur RSUD Dompu, penanggung jawab Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Lapangan Sanggilo, dan staf RSUD Dompu.

Pengelolaan dana COVID-19 yang diduga bermasalah ini terjadi pada tahun 2021 dan 2022. Dalam 2 tahun pengelolaan, RSUD Dompu menerima penyaluran dana COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebesar Rp40 miliar.

Selain dari Kemenkes RI, RSUD Dompu pada tahun 2022 juga menerima penyaluran dana COVID-19 dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Pusat sebesar Rp19 miliar.

Baca juga: Bos Uni Eropa diselidiki dalam kasus dugaan korupsi vaksin COVID-19
Baca juga: Korupsi saat Pandemi COVID-19 jadi hal memberatkan vonis tukin ESDM

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024