Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengatakan bahwa stokpile batubara di daerah Way Lunik yang sempat diprotes warga karena menimbulkan debu, saat ini sudah memenuhi standar operasi.

"Ya, stokpile batu bara yang ada di Way Lunik sudah kembali beroperasi karena telah penuhi standar dan ketentuan yang ada," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Ahmad Husna, di Bandarlampung, Kamis.

Dia juga mengungkapkan bahwa sebelum beroperasi kembali stokpile di Way Lunik juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"KLHK juga sudah mengecek dan sebagaimana terkait stokpile tersebut, sehingga memang sekarang sudah boleh beroperasi seperti semula," kata dia.

Ahmad Husna menjelaskan bahwa stokpile batubara yang ada di Way Lunik, memang sebelumnya sempat diberhentikan oleh pemkot karena adanya protes dari warga yang terganggu debu dari aktivitas perusahaan tersebut.

"Memang ada kekeliruan terkait standar operasi dari perusahaan stokpile di Way Lunik, maka dari itu kami menegurnya, dan memberhentikan operasinya," kata dia.

Baca juga: DKI awasi sanksi pencemaran abu batu bara setiap dua minggu
Baca juga: Apel Green minta Pemkab Aceh Barat tangani tumpahan batubara di laut


Bahkan, lanjut dia, Pemkot Bandarlampung juga meminta pihak perusahaan mengosongkan batu bara yang berada di sana dan memperbaiki kinerjanya.

"Kami telah berikan teguran keras bahkan sampai meminta pengosongan batu bara di lokasi stokpile karena memang mereka tidak mengikuti standar operasi," kata dia.

Husna pun menghimbau kepada pihak pengusaha stokpile yang ada di kota ini agar dapat mengikuti dan memenuhi standar operasi sehingga tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat dari aktivitas mereka.

“Total ada sembilan perusahaan stokpile di Bandarlampung, itu ada di kawasan industri barang dan jasa seperti Panjang dan Sukabumi. Kami harap mereka dapat menerapkan standar operasi sesuai ketentuan," kata dia.

Baca juga: KSOP Marunda minta hasil audit kegiatan batubara pencemar lingkungan
Baca juga: DLH DKI beri sanksi dua perusahaan batu bara di Jakut
Baca juga: DLHK: Tumpahan batu bara di pesisir Peunaga Rayeuk sudah dibersihkan

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2024