Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ary Hutabarat mengungkapkan bahwa edukasi keterbukaan informasi publik di era globalisasi saat ini perlu berangkat dari kampus sebagai masa depan Indonesia.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan hanya memastikan layanan informasi publik tetapi memastikan bahwa edukasi literasi di era globalisasi ini memang perlu berangkat dari kampus sebagai masa depan Indonesia dan Jakarta," ujar dia di Jakarta, Kamis.

​​​​​​Menurut dia, dalam seminar Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta 2024 yang digelar daring dan luring, mahasiswa saat ini tetap menjadi agen perubahan yang terbaik.

Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjemput bola dengan mendatangi kampus-kampus guna memberikan edukasi terkait keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Pemkot Jaktim diminta terbuka soal penyebab banjir di Condet

Hal ini mengingat keterbukaan informasi dan akses informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) merujuk pada pasal 28 F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Hak berkomunikasi, dan memperoleh informasi. Saya garis bawahi memperoleh informasi itulah turunnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi," ujar Harry.

Pemprov DKI Jakarta perlu membuka dan memastikan layanan informasi publik dapat diakses masyarakat yang membutuhkan.

Dia mengatakan warga dengan KTP non-DKI bisa meminta dan mengakses informasi yang dibutuhkan ke Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta. Begitu juga dengan warga Jakarta ke pemerintah provinsi lainnya.

Baca juga: KI DKI beri atensi khusus kepada Kecamatan Tanah Abang

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali juga menyebutkan mahasiswa sebagai insan akademisi penerus bangsa memiliki potensi penting sebagai agen perubahan.

Karena itu, pengetahuan dan pemahaman keterbukaan informasi perlu terus dikampanyekan di kampus.

Aang menuturkan KI DKI Jakarta secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik melalui seminar yang bersinergi dengan kampus.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024