Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Indira Chunda Thita Syahrul, bukan anggota komisi tersebut di lembaga legislatif itu.

Sebelumnya, Indira dilantik sebagai Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

"Tidak di (Komisi) VII, kebetulan saya Ketua Komisi VII (DPR RI). Saya tahu persis Komisi VII dari masing-masing partai atau Partai NasDem," kata Sugeng saat memberikan keterangan pers di NasDem Tower, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa putri SYL belum aktif semenjak dilantik hingga Kamis ini.

"Bahkan belum aktif di DPR karena kan itu PAW yang meninggal. Betul belum secara aktif sedemikian rupa," ujarnya.

Ia juga menyebut tidak mengetahui secara pasti terkait putri SYL menjadi anggota komisi berapa di DPR RI.

"Kami juga tidak tahu waktu itu di komisi berapa. Kalau tidak salah di (komisi) IX atau berapa ya? Atau di IV atau VI," ujarnya.

Berdasarkan laman resmi DPR RI yang diakses ANTARA pada Kamis, pukul 14.05 WIB, Indira disebut sebagai Anggota Komisi VII DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

Nama Indira sebelumnya sempat dibahas dalam persidangan SYL. Saksi kasus SYL, Bambang Pamuji mengungkapkan bahwa anak SYL, Indira pernah meminta pembayaran untuk pembelian sound system atau pelantang senilai Rp21 juta.

"Itu tagihan pembelian sound system oleh Bu Thita, anak SYL," kata Bambang selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) saat menanggapi pertanyaan Jaksa KPK dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5).

Baca juga: SYL minta Dirjen Perkebunan belikan mikrofon seharga Rp25 juta
Baca juga: Anak SYL siap kembalikan uang Kementan hasil korupsi yang dipakai
Baca juga: KPK: Uang yang harus dikembalikan keluarga SYL ke negara Rp2 miliar

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2024