Jakarta (ANTARA News) - Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun mengaku masih menunggu perintah Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk menggelar sidang pelanggaran kode etik Polri terhadap Brigjen Pol Edhi Susilo, mantan Kapolda Sulawesi Tenggara, dengan tuduhan pelecehan seksual. "Sprint Kapolri kan belum turun. Sprint sedang naik," kata Adang usai berdialog dengan ratusan warga asrama polisi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat. Yang dimaksud "sprint" adalah surat perintah dari Kapolri, sedangkan yang dimaksud dengan "sprint sedang naik" adalah draf surat perintah sudah dibuat dan sudah diserahkan ke Kapolri namun belum ada tanggapan. "Yang pasti, sidang akan digelar dalam waktu dekat ini," kata Adang. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutanto memecat Edhi secara mendadak Selasa pagi (8/8). Acara serah terima jabatan dilakukan tertutup dan tanpa dihadiri undangan sebagaimana acara serupa pada umumnya. Kasus ini terungkap berkat laporan seorang Polwan ke Mabes Polri dan dalam penyelidikan terungkap pula bahwa beberapa polwan telah menjadi korban pelecehan seksual. Hingga kini petugas Propam Polri telah meminta keterangan 14 polwan dan PNS yang diduga pernah menjadi korban pelecehan seksual. Sementara itu, belasan aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri sebagai bentuk keprihatinan sebab hingga kini Edhi Susilo belum juga dipecat. Mereka membawa aneka poster dan spanduk di antaranya berbunyi "Kapolri Jangan Lindungi Seangkatan" yang maksudnya adalah Kapolri Sutanto itu satu angkatan dengan Edhi Susilo, yakni Akpol 1973. Poster lain adalah "Adili Edhi Susilo", "Pecat Edhi Susilo dari institusinya", "Penjahat Kelamin tak Asusila dan "Susilo Buaya Darat". Mereka juga mendesak Kapolri agar memecat dengan tidak hormat Edhi Susilo dan mengusut tuntas kasus itu. Secara terpisah, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S. Pane, mengatakan kasus pelecehan seksual itu harus dibawa ke pengadilan untuk memberikan efek jera bagi polisi yang lain. "Kalau hanya dicopot dari jabatan atau tindakan administratif lain, maka kejadian serupa bisa saja terjadi di masa mendatang. Dengan dibawa ke pengadilan berarti ada tindakan tegas dari pimpinan Polri," katanya. Pane juga menyoroti pengusutan kasus yang sama oleh mantan Kapolwil Bogor Kombes Pol Tjiptono yang hingga kini belum tuntas dan tidak dibawa ke pengadilan padahal sudah terjadi satu tahun yang lalu. "Kasus mantan Kapolwil Bogor terulang lagi di Sulawesi sana dan bisa saja terulang di tempat lain. Kapolri harus menyeret kasus-kasus pelecehan seksual ke pengadilan," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006